oleh

Tidak Kuasa Menahan Birahi, Ibu Rumah Tangga Jadi Sasaran

SUARAMERDEKA – Pria asal Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, terbilang nekat. Diduga karena tidak kuasa menahan hasrat dan birahinya. NRN (34) berupaya memperkosa HR (32) seorang ibu rumah tangga di dalam kamar mandi.

Namun upaya aksi bejat pelaku ini gagal. Lantaran mendapatkan perlawanan dari korban, dengan sekuat tenaga korban berontak sambil berteriak meminta bantuan. Sehingga si pelaku tunggang langgang melarikan diri dari kamar mandi rumah korban tersebut.

Meskipun demikian, pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu, tetap menjadi buruan Jajaran Polsek Tanah Abang. Karena usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian amoral dan memalukan itu ke pihak kepolisian Tanah Abang. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket dan langsung segera ditindak lanjuti.

Baca Juga :  20 Orang Pekerja Migran Ilegal di Tanjung Balai Ditangkap TNI AL

Kapolres Muara Enim – PALI, AKBP, Afner Juwono, melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP, Sofyan Ardeni, Penangkapan pelaku berdasarkan LP.B/02/1/2019/Sumsel/Res ME/ Sek T.Abang tanggal 04 Januari 2019.

Alhasil, pada Jumat (8/2/2019) sekira pukul 08.00 WIB, Si pelaku ini, berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Tanah Abang.

Dijelaskan Kapolsek Tanah Abang, bahwa kejadian itu pada Jumat (4/1/2019) lalu sekira pukul 10.00 WIB, pada saat korban hendak mandi, ketika akan mengambil kain basahan, tiba-tiba pelaku memeluk korban dan berusaha untuk memperkosanya. Namun korban melakukan perlawanan sehingga korban dan pelaku terjatuh.

Lalu korban berteriak minta tolong dan pelaku langsung keluar melarikan diri dari kamar mandi dan korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan korban, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan lidik.

Baca Juga :  Sandiaga Uno dan Khofifah Puji B-fest Gandrung Sewu Sebagai "Ikon Seni-Budaya Nasional"

“Ketika ada laporan masyarakat bahwa tersangka sedang berada di warung KM 37, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Pada saat di lakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek Tanah Abang. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sofyan.

Lanjut Sofyan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku ini kita jerat dengan pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan,” tandasnya. (SHM)

Loading...