SUARAMERDEKA.ID – Tonin Tachta Singarimbun minta Jasa Marga untuk bayar ganti rugi pembayaran tanah terhadap kliennya. Ia juga menimta kepada majelis Pengadilan Jakarta Selatan tidak mengadili perkara yang sudah kasat mata benar dan tidaknya.
Tonin juga katakan ada dugaan mafia tanah yang bekerja sama dengan BPN. Dia menjanjikan akan segera melengkapi berkas jawaban eksepsi penggugat dan turut tergugat dalam jangka 3 minggu untuk diajukan di Pengadilan Jakarta Selatan.
“Dalam waktu 3 minggu kami akan lengkapi berkas jawaban penggugat dan turut tergugat. Untuk kami ajukan di Pengadilan Jakarta Selatan” kata Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021) siang.
Tonin perkara yang sedang ditanganinya adalah sengketa tanah yang berlokasi di kawasan Bintaro Tanggerang Banten dengan luas 15000 m yang dimiliki kliennya. Ia meminta sertifikat tanah tanah yang disengketakan tersebut harus diberikan “sertifikat non halal”.
Karena, menurutnya, pada tahun 1969, sertifikatnya masih atas nama Suyitno bin Sukirno. Namun gara-gara ada pemekaran di wilayah kabupaten Tanggerang yang semakin mundur serta DKI Jakarta makin luas, sertifikat milik kliennya menjadi berubah tanpa di ketahui kliennya.
“Jadi maksudnya sertifikat non halal itu begini. Gara-gara adanya pemekaran di wilayah Tanggerang Banten makin mundur dan DKI Jakarta makin luas, sertifikat yang pada tahun 1969 milik klien kami dengan nomor 23 sekian jadi berubah tanpa sepengahuan klien kami,” imbuhnya.
Ia mengakui, perkara dengan No 465/PDT/G/2020 tersebut baru pertama kali ditangani, karena ia menerima surat kuasa dari kliennya ditengah perkara sudah berjalan. Karenanya, ia pun berjanji akan serius menanganinya. pasalnya, kasus berganti kepemilikan akibat pergantian administratif seperti ini, baru pertamakali ia tangani.
“Meskipun perkara ini sudah maju di persidangan beberapa kali oleh pengacara sebelumnya. Dan buat kami yang pertama kami akan serius menanganinya. Sampai kapan negeri ini maju kalau sama-sama orang Indonesia ribut masalah tanah,” ujarnya. (ARB)