SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH. menggelar rapat konsultasi strategis terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Royalti, Perlindungan Karya Cipta, dan Hak Cipta, dengan melibatkan sejumlah pihak penting dari kalangan pemerintah, praktisi hukum, hingga pelaku industri musik. Jakarta, Kamis (21/08/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung intens namun penuh kebersamaan itu, tercapai kesepakatan untuk menjaga iklim dunia musik nasional tetap kondusif di tengah polemik panjang soal royalti dan hak cipta.
“Kami berkomitmen menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam waktu dua bulan ke depan. Ini demi memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak,” Tegas Dasco.
Lebih jauh, Dasco menekankan pentingnya pelibatan para musisi dalam tim perumus revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, suara musisi adalah napas dari karya itu sendiri, sehingga kehadiran mereka wajib menjadi bagian dari penyusunan aturan baru.
“Pihak-pihak yang peduli terhadap polemik royalti, termasuk para musisi, harus dilibatkan dalam tim perumus. Mereka bukan hanya pengguna aturan, tapi juga pemilik hak yang paling terdampak,” Ungkapnya.
Di akhir rapat, Dasco menyampaikan pesan menenangkan kepada masyarakat yang sempat resah dengan isu pemutaran lagu di ruang publik.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik bukanlah masalah. Kesepakatan hari ini adalah langkah bersama untuk menenangkan suasana dan menjaga semangat kebersamaan,” Tandasnya.
Rapat ini pun menjadi sinyal positif bahwa DPR RI serius menata ulang regulasi hak cipta, sekaligus meneguhkan tekad agar dunia musik Indonesia terus tumbuh dalam iklim yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (MUN).









