oleh

Kejati DI Yogyakarta Sita 16 Miliar Dari Koruptor Pemberi Fasilitas Kredit

SUARAMERDEKA.ID – Tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DI Yogyakarta berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dikorupsi sebesar 16 miliar rupiah.

Penyelamatan kerugian keuangan negara ini dilakukan setelah tersangka inisial NK melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan secara 2 tahap. Yakni pada 9 Mei 2019 sebesar 5 miliar dan pada 13 Mei 2019 sebesar 11 miliar.

“Terkait hal ini tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan dan menitipkannya. Di rekening titipan Kejati DI Yogyakarta pada Bank BRI,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Mukri, Selasa (14/5/2019).

Adapun perkara yang menjerat tersangka NK ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan. Dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN. Untuk pembelian Ruko kepada tersangka inisial MK selaku debitur (dalam berkas terpisah) pada tahun 2014 sebesar 16 miliar.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Surabaya Eksekusi DPO Wishnu Wardana

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tim jaksa penyidik, ternyata tersangka MK tidak mempunyai kemampuan bayar yang cukup dan nilai agunannya juga telah di mark-up. Namun, permohonan kredit tersangka MK tersebut tetap diproses dan diusulkan untuk disetujui oleh tersangka MI selaku pimpinan salah satu Bank BUMN di Yogyakarta (dalam berkas terpisah).

Selanjutnya dalam proses pencairan kredit tersangka MK tidak membayar DP/ uang muka sebesar 5 miliar kepada tersangka NK sebagaimana disyaratkan dalam pencairan kredit. Namun pada kenyataannya kredit tetap dicairkan. Setelah kredit dicairkan, kemudian tersangka NK langsung mentransfer uang hasil kredit lebih kurang sebesar 4 miliar kepada tersangka MK.

“Saat ini, dalam perkara tersebut tim jaksa penyidik Kejati DI Yogyakarta telah merampungkan pemeriksa. Terhadap 40 orang saksi yang terdiri dari pihak bank, debitur, dan notaris, serta 5 orang ahli,” pungkas Mukri. (MIL)

Baca Juga :  Buronan Asal Aceh Ditangkap di Warung Mie Aceh Jakarta
Loading...