Menuju Persatuan Nasional Baru dan Kedaulatan Sepenuhnya Dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional), Anggota Proklamator 20.
Kita sudah menetapkan Bangsa Indonesia sebagai bangsa Persatuan yang akhirnya menjadi sebuah Negara Bangsa (Nation State). Dan telah diakui serta disahkan oleh dunia internasional sebagai anggota tetap PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Bangsa Persatuan disini adalah bangsa yang lahir atas persamaan nasib dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menentang penjajahan dimuka bumi Nusantara. Bangsa Persatuan Indonesia tidak lahir dan berdiri sendiri sebagai bangsa yang lahir dari satu rahim kebangsaan dan entitas masyarakat asli bernama Indonesia. Melainkan dilahirkan atas bersatunya bangsa-bangsa pribumi dibelahan Nusantara yang setelah disatukan melalui konsep nasionalisme dari pemikiran James Richard Logan tentang nama dan konsep kebangsaan Indonesia sebagai penemu kata bangsa Indonesia.
Meskipun begitu, penemuan ini bukan berarti Indonesia merupakan bagian atau jajahan Inggris saat ini. Karena penemuan gagasan atas sebuah nama bangsa ini bukanlah sebuah bentuk absolut yang memengaruhi kedaulatan nasional. Dan proses transfer pengetahuan seperti ini sudah terjadi sejak jaman Adam manusia pertama di dunia yang melahirkan banyak bangsa.
Namun, kita harus akui bahwa konsolidasi kebangsaan kita sebagai entitas persatuan bangsa Indonesia yang dimulai 28 Oktober 1928 dalam kongres pemuda (menghasilkan konsensus nasionalisme), proklamasi kemerdekaannya dibacakan pada 17 Agustus 1945 (74 tahun lalu) dan di akui kedaulatannya pada Konferensi Meja Bundar 1949, masih menyisakan sebuah api dalam sekam dalam eksistensi kedaulatannya. Baik secara nasional maupun di tingkat wilayah bangsa-bangsa pribumi aslinya. Artinya, kemerdekaan sepenuhnya belum pernah tercapai dalam kehidupan manusia yang utuh. Baik secara individual maupun kolektif.
Sehingga dialektika dalam kebangsaan Indonesia yang tersusun dari bangsa-bangsa asli pribumi Nusantara masih perlu menjadi refleksi kita untuk membangun seluruh entitas umat manusia berikut mahluk hidup (flora, fauna dan seluruh lingkungan hidup) yang ada didalam wilayah nasional ke depannya secara menyeluruh.
Kita memerlukan sebuah konsensus musyawarah ulang yang tidak meninggalkan keaslian sumber dan fundamental kebangsaan itu sendiri. Yaitu kedaulatan dan keadilan yang berada di wilayah-wilayah kebangsaan kecil dari kebangsaan Indonesia yang besar. Dalam konteks ini keberdayaan bangsa-bangsa pribumi asli yang bersatu dalam sebuah persatuan nasional Indonesia. Dimana hak menyebut bangsa secara lokal adalah bagian identitas kemerdekaannya yang merupakan hak kepribumiannya dan disebut sebagai suku bangsa dalam nasionalisme Indonesia dalam wilayah besarnya.
Hal ini tidak ada kerumitan sama sekali untuk mewujudkan solidaritas dalam kerangka persatuan nasional Indonesia yang di dasari Pancasila. Dan kemudian dimaterialkan dalam konstitusi asli UUD 45. Dimana keduanya diawali Pembukaannya sebagai manifesto politik Indonesia (terdiri dari kemerdekaan, kedaulatan rakyat dan bangsa atas negara dan pemerintahan sebagai prinsip kemanusiaan sebagai berkat dari Tuhan Yang Maha Esa).
Kemerdekaan ini merupakan hasil keputusan revolusi dalam pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 1945. Meskipun inisiatif langkah revolusioner ini tidak terlepas dari perjuangan revolusi kemerdekaan persatuan bangsa-bangsa Nusantara dan situasi Internasional berakhirnya perang Pasifik atau perang dunia ke 2. Yang perencanaan penyelesaian perang Pasifik ini lahir dari konsensus Piagam Atlantik. Yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Inggris.
Namun pernyataan kemerdekaan berupa Proklamasi ini merupakan sebuah langkah perjuangan. Yang melahirkan bayi kemerdekaan Indonesia yang berdiri sebagai anak tunggal Bangsa Persatuan Nasional.
Dimana kelahiran dari perkawinan antara perjuangan revolusioner dan situasi internasional ini pada akhirnya menjadi Yurisdiksi Negara Bangsa Indonesia dalam melanjutkan Persatuan Nasional nya.
Dalam proses perjalanannya hingga 74 tahun merdeka. Persamaan nasib atas penjajahan yang menyatukan seluruh entitas kebangsaan kita perlu kembali kita perjuangkan. Untuk mencapai cita-cita revolusi kemerdekaan kita.
Dalam konteks jaman kekinian, persatuan nasional hanya dapat dicapai dengan membangun ulang persamaan nasib. Untuk benar-benar menjadi manusia merdeka yang utuh dan sepenuhnya. Sehingga kedaulatan nasional Indonesia bukan sebuah propaganda utopis.
Kembali ke UUD 45 asli, adalah satu tujuan besar membangun persatuan nasional yang disahkan 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Disinilah titik balik menuju Persatuan Nasional bersamaan mewujudkan Hak-Hak Masyarakat Pribumi di setiap wilayah Kebangsaan Indonesia (yaitu bangsa-bangsa kecil dalam konteks lokal atau suku-suku bangsa dalam bangsa Persatuan Nasional). Dan tidak meninggalkan Warga Negara Indonesia lainnya. Yang bukan merupakan entitas asli kebangsaan Indonesia dan menempatkan persamaan Hak-Hak sipilnya di depan hukum. Sekaligus kehidupannya termasuk keadilan dalam hal mengembangkan perekonomiannya. Namun penguasaan dan penjajahan atas pribumi dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi sedikitpun. Begitupula tidak ada hak bagi pribumi untuk merendahkan warga negara yang merupakan masyarakat pendatang.
Untuk mewujudkan Hak-Hak Masyarakat Pribumi ini, Indonesia memerlukan ratifikasi Resolusi Majelis Umum PBB No.A/Res/61/296 Tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi.
Dan untuk melembagakan yurisdiksi tersebut, ratifikasi tersebut harus ditempatkan di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan menjadi Ketetapan MPR, dimana sebelumnya MPR dikembalikan menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Dan tentunya MPR bukan hanya diisi oleh DPR dan DPD yang tidak merepresentasikan Kedaulatan Rakyat. Diperlukan masuknya Utusan-Utusan Rakyat dari Wilayah, Golongan, Desa dan lain sebagainya yang benar-benar menempatkan Rakyat sebagai Pemilik Negara.
Sehingga wilayah-wilayah yang berada dalam persatuan Nasional Indonesia juga dapat berdaulat secara adat dan kebangsaan kecilnya.
Hal ini akan memperkuat Indonesia sebagai Bangsa Persatuan dan Bangsa-Bangsa Kecilnya (Suku-Suku Banga Besar) berikut rakyat dan wilayahnya sama-sama memiliki kedaulatan namun tetap bersatu. Sehingga cita-cita proklamasi kemerdekaan yang merupakan hasil perjuangan revolusioner Indonesia menghasilkan kemerdekaan sepenuhnya. Merdeka sebagai bangsa besar, bangsa Persatuan juga merdeka setiap masyarakat wilayah dan rakyatnya. Karena rakyat Indonesia berdiri di atas sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merdeka.