SUARAMERDEKA.ID – Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi mengamankan produsen minuman keras berbahaya jenis arak oplosan zat kimia. Arak tesebut terbuat dari air dan obat kimia yang berbahaya pada organ tubuh manusia.
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman AS. SIK, dihadapan awak media, Kamis (23/1/2020) mengatakan, awal penangkapan berasal dari informasi yang diperoleh anggota soal peredaran miras di wilayah Kecamatan Muncar. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi jika arak yang dicurigai diproduksi oleh MSCA (25), warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.
“Tehnis pengolahan 13 liter etanol dioplos dengan 17 liter air sumur dimasukkan ke dalam jerigen kapasitas 30 liter. Itu masih air biasa dan belum dimasak,” terang Kapolresta Banyuwangi.
Setelah dicampur serta dirasakan pas, tersangka memindahkan arak oplosan tersebut dalam kemasan botol 600 mililiter dengan menggunakan selang. Produk ini selanjutnya dijual kepada GEW (34), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dengan harga Rp 17 ribu per botol. Kemudian oleh GEW dijual kembali dengan harga Rp 25 ribu perbotol.
“GEW, MSCA sudah melakukan transaksi tiga kali. Setiap kali kirim lebih kurang Rp 4.250.000. Berarti MSCA sudah meraup hasil atau keuntungan Rp 12.750.000,” Kapolresta Banyuwangi.
Ia menambahkan, tersangka MSCA membeli zat kimia berbahaya jenis etanol di Surabaya dengan harga Rp 45 ribu per liter.
“Adapun total yang dibeli sebanyak 200 liter etanol. 200 liter etanol itu dikemas dalam 10 jerigen ukuran 20 liter. Barang dikirim melalui bis,” ungkap Kombes Arman lagi. (BUT)





