Polemik Pembatalan Haji di Tengah Pandemi. Oleh: Yuni Masruroh, Pemerhati Sosial.
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji untuk tahun 2020. Alasannya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).
Fachrul menegaskan keputusan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk WNI yang hendak berhaji dengan undangan atau visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Fachrul Razi menjelaskan pihaknya telah membentuk Pusat Krisis Haji 2020 menyusul pandemi COVID-19. Sejak April 2020 tim mengeluarkan tiga skenario, pertama haji dilaksanakan secara normal sesuai kuota, kedua haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota, dan ketiga pemberangkatan jamaah haji dibatalkan sama sekali.
Sejak Mei, tim menyingkirkan opsi pertama. Tim berfokus pada peluang mengirimkan jamaah dengan pembatasan sekitar 50 persen kuota. “Skema pengurangaan jamaah diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jamaah,” kata Fachrul. Namun, rupanya otoritas Saudi tak kunjung membuka akses padahal dijadwalkan pada 26 Juni jamaah haji Indonesia mulai diberangkatkan. Di sisi lain, jamaah pun harus menjalani masa karantina 14 hari sebelum berangkat dan 14 hari sesampainya di Saudi, jamaah juga harus menyiapkan sertifikat sehat. Karena alasan-alasan itulah Kemenag akhirnya memutuskan bahwa pemberangkatan haji untuk tahun 2020 dibatalkan.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menilai pembatalan haji oleh Kementerian Agama terlalu terburu-buru. Wakil Ketua MPY Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan pelaksanaan ibadah haji dibatalkan meski belum ada pernyataan resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
Bahkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut mempertanyakan pembatalan pemberangkatan haji 2020 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan haji 2020 batal atau tidak.
Kecewa pasti dirasakan oleh para calon jamaah haji yang telah lama menunggu giliran keberangkatan mereka ke tanah suci. Tapi apalah daya, keputusan pemerintah yang dinilai terlalu terburu-buru oleh sebagian kalangan sudah resmi diberlakukan. Dari beberapa alasan yang disampaikan oleh pemerintah terkait hal ini, setidaknya ada dua hal yang bisa disimpulkan. Pertama, pemerintah tidak mau ‘repot’ dengan konsekuensi menyelenggarakan atau melayani jamaah di era pandemic (dengan protocol yang lebih berat). Kedua, mengambil untung dari dana haji yang tertahan karena tidak jadi diberangkatkan.
Dari kesimpulan yang pertama tidaklah aneh jika hal itu terjadi. Karena dalam sistem kapitalis sekuler, pelayanan terhadap kepentingan rakyat bukanlah suatu hal yang harus diutamakan. Bahkan tidak masuk dalam daftar kepentingan yang harus mereka lakukan. Bagi mereka kepentingan pengusaha diatas segalanya, maka tidak heran jika pemerintah dalam sistem sekuler kapitalis tidak mau direpotkan dengan mengurusi kepentingan rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka.
Kemudian dari kesimpulan yang kedua bahwa pemerintah ingin mengambil keuntungan dari pembatalan pemberangkatan jamaah haji. Hal ini bisa kita lihat dari adanya rencana investasi yang diambil dari dana haji sebesar 135 T. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan dana tersebut dikelola pihaknya sehingga nilainya bertumbuh. Keuntungan yang diperoleh akan dikembalikan ke jamaah.
“Jadi kami prinsipnya adalah yang pertama aman dulu (uang jamaah haji). Yang kedua bertumbuh dan uangnya bisa diberikan kepada jamaah pada waktu dia menunggu. Lalu waktu berangkat dia dijamin dia bisa berangkat dengan uang yang dia punya dan uang dari hasil pertumbuhan tersebut,” ujarnya.
Lalu siapa yang diuntungkan dari investasi ini? Kembali lagi, tentunya bukan untuk kepentingan rakyat atau calon jamaah haji. Mengambil kesempatan dalam kesempitan, inilah yang biasa dilakukan oleh para kapitalis ditengah berbagai persoalan yang melanda.
Mereka hanya akan mengambil kebijakan yang bisa menguntungkan kepentingan mereka sendiri. Inilah watak asli pemerintah kapitalis, mereka tak akan pernah bersungguh-sungguh memenuhi apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap rakyatnya. Mereka tidak akan mau disulitkan dengan hal-hal yang tidak menguntungkan bagi mereka, termasuk dalam melayani rakyat yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. Karena dalam pandangan kapitalis sekuler manfaat adalah asas di ambilnya sebuah kebijakan. Jika hal itu bermanfaat bagi mereka maka akan mereka lakukan, tapi jika hal itu tidak mendatangkan manfaat atau lebih tepatnya keuntungan bagi mereka maka tidak akan pernah mereka lakukan.
Pelayanan Sempurna Dalam Islam
Dalam mengatasi polemik pemberangkatan jamaah haji di tengah pandemi saat ini sudah seharusnyalah kita menjadikan Islam sebagai acuan dalam menanganinya.
Dalam Islam pengaturan kepentingan masyarakat dilandasi dengan tiga prinsip. Pertama, kesederhanaan dalam aturan. Kesederhanaan dalam aturan akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, terlebih dalam masa pandemi seperti saat ini. Tentunya para calon jamaah haji akan lebih tenang menjalankan ibadah hajinya ketika aturan yang diterapkan sederhana. Sementara aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan terlebih ditengah pandemi covid’19 yang sampai saat ini belum bisa tertangani secara sempurna.
Kedua, kecepatan dalam pelayanan transaksi. Hal ini akan mempermudah orang yang memiliki keperluan, yakni jamaah haji yang saat ini sudah bersiap-siap berangkat karena sudah masuk gilirannya.
Ketiga, profesional dalam pengurusan. Dalam hal ini yang memiliki wewenang mengurusi pemberangkatan jamaah haji harusnya adalah orang-orang yang memang profesional dalam bidangnya, sehingga tidak merasa sulit dan kemudian mengambil keputusan yang merugikan jamaah haji. Hal ini diambil dari realitas kepentingan itu sendiri. Orang-orang yang memiliki kepentingan menginginkan kecepatan dan kesempurnaan pelayanan. Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hal ini:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh (melaksanakan qishash) maka lakukanlah pembunuhan itu secara ihsan (baik/sempurna). Jika kalian menyembelih maka lakukanlah penyembelihan itu secara baik/sempurna…(HR Muslim dari Syadad bin Aus).
Demikianlah Islam mengatur bagaimana seharusnya pengaturan kepentingan masyarakat termasuk dalam hal ini pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji. Terlebih ditengah pandemi yang membutuhkan keseriusan dan kesungguhan demi terlaksananya kepentingan itu sendiri.
Wallahua’alam bi shawab.






