SUARAMERDEKA.ID – Bursa Lelang Jabatan eselon II di Kabupaten Kotawaringin Barat (KOBAR). Diduga cacat hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimana dugaan tersebut juga diperkuat, dengan aroma bau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Yang sangat terasa pada Panitia Asesmen, karena dinilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan lelang jabatan tersebut.
Khoirul Amin, Pengacara Muda Jakarta dan juga Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI). Saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa PP No.11 tahun 2017 itu berlaku untuk seluruh Indonesia.
“PP No.11 tahun 2017 itu berlaku untuk semua daerah. Tanpa ada pengecualian baik itu Kota/Kabupaten yang ada di seluruh Indonesia. Termasuk dalam hal ini, Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegas Amin kepada wartawan di Kumai, Kotawaringin Barat. Senin (26/7/2021).
Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), Periode 2007-2010 itu juga menerangkan. Bahwa bursa lelang jabatan harus tunduk dan patuh terhadap PP No.11 tahun 2017 tersebut.
“Apabila ada Kota/Kabupaten yang melakukan lelang jabatan. Dan melanggar atau tidak sesuai dengan PP No.11 tahun 2017. Maka lelang tersebut cacat hukum, sehingga hasilnya juga batal demi hukum,” kata aktivis nasional tersebut.
Amin melanjutkan, bahwa dalam PP No.11 tahun 2017 itu sudah sangat jelas dan gamblang. Diantaranya adalah jabatan kumulatif selama 5 tahun, trus jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
“Apabila pasal-pasal yang sudah cukup jelas bunyi dan maksudnya itu dilanggar. Dan memaksakan orang-orang untuk duduk dalam jabatan tersebut, karena indikasi Nepotisme. Maka itu tidak bisa dibiarkan dan harus disikapi,” pinta Khoirul Amin.
“Mereka itu pejabat publik, yang harus melayani rakyat dengan standar kemampuan dan pengalaman, yang sudah diatur oleh hukum. Jadi kalau standar itu tidak terpenuhi, dan menempatkan orang-orang yang tidak sesuai aturan. Maka saya yakin, hasil kebijakannya pasti mengecewakan,” lanjut mantan Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta tersebut.
Amin juga berharap kepada para wartawan dan aktivis mahasiswa yang ada di Kobar. Untuk selalu mengawasi pemerintah Kobar, jangan sampai ada kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat dan mendzolimi rakyat.
“Jika kalian semua (para wartawan – red), ataupun aktivis yang di Kobar melihat ada indikasi KKN. Segera investigasi dan kumpulkan bukti-buktinya, adukan kepada penegak hukum,” tegasnya.
“Apabila penegak hukum di sini tidak merespon dengan baik. Berikan data itu kepada kami, saya bersama para Pimpinan Pusat GPI akan kawal di Mabes Polri. Kejagung dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Telah melaksanakan Bursa Lelang Jabatan untuk eselon II. Yang dimulai prosesnya pada bulan April dan penetapan 3 besarnya pada 30 Juni 2021. Dan diketuai oleh Prof, Dr. Ir. Jeffrie Watimena, MP.
“Asesmen JTP Kobar tahun 2021 dilakukan melalui empat tahapan, yakni :
• Seleksi Berkas,
• Asesmen,
• Pembuatan Makalah,
• Pemaparan dan Wawancara.
Dan sampai pada penetapan 3 besar hasil seleksi yang diumumkan pada tanggal 30 Juni 2021 lalu,” Ucap Ketua Panitia, Kamis (10/7/21). Dikutip dari media kilasnasional.com.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, setiap tahapan ini harus dilaporkan dahulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sebenarnya tugas kami sudah selesai, yakni terakhir setelah melaporkan dan mengumumkan hasil seleksi 3 besar Asesmen tanggal 30 Juni 2021 lalu.” Tambahnya.
Terkait mengenai ketentuan yang mendasari Panitia JTP Kobar ini, Jeffrie menganggap bahwa pihak panitia sudah melaksanakan Seleksi berkas seauai ketentuan yang berlaku. Persyaratan seleksi bagi calon JTP yakni Pernah kerja di tempat yg dia lamar selama lebih dari 2 tahun.
Ironisnya, dalam Daftar Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diumumkan pada tanggal 30 Juni 2021 ini ada ditemukan dalam beberapa kolom SKPD terisi dengan nama – nama yang kontras dari perkataan Jeffrie, jika melihat rekam jejaknya, tentu masih belum pernah menjabat dan atau bekerja di tempat yang Calon lamar selama 2 tahun. Diantaranya yakni dalam kolom Kesbangpol, BPBD dan PMD.
Miris memang, jika melihat lagi dalam ketentuan yang berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 ini mengamanatkan agar penyelenggara pemerintahan di daerah supaya tidak menimbulkan kontra dalam melaksanakan pemerintahan.
Diantaranya, dalam BAB IV mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), pada Pasal 107 yang berbunyi : Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT, Dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 adalah : yang dalam hurup c. JPT Pratama, di angka 3. berbunyi : memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama 5 tahun.
Sedangkan dalam angka 4 di Pasal ini disebutkan bahwa : Sedang atau pernah menduduki jabatan sebagai administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
Tentu terlihat kejanggalan dan ketidak transfaran-an di sini. Sebab, yang ada diumumkan dalam Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Asesmen Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diumumkan pada tanggal 31 Mei 2021 hanya sebatas keterangan Lulus dan Tidak-nya saja, tidak ada mencantumkan Daftar Nilai Seleksi yang diperoleh oleh masing-masing Calon.
Padahal sudah jelas sekali dalam Ketentuannya di PP Nomor 11 tahun 2017 pada Pasal 121 Ayat (2) berbunyi : Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi, yakni :
a). Nilai peserta seleksi berdasarkan Peringkat; dan
b). Peserta seleksi yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya.
Bahkan di dalam Penjelasan pasal 121 Ayat 2 ini ditegaskan juga, Yang dimaksud dengan “Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi” adalah, Pengumuman secara terbuka Nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan Peringkat, kecuali pada tahapan Akhir.
Parahnya lagi, terkait dengan Calon Pejabat yang akan menduduki JTP sudah meninggal dunia 13 hari. Sebelum Penetapan 3 Besar Calon Pejabat yang mengisi JTP ini yakni tanggal 17 Juni 2021, akan tetapi namanya masih masuk dalam Daftar Ketetapan 3 Besar Hasil Seleksi.
“Kenapa tidak direvisi lagi itu mungkin hanya bupati yang tahu. Kemungkinan juga karena mempertimbangkan akan memakan waktu lagi (red)” timpal dia via telepon.
Terpisah, Kadis Badan Kepegawaiaan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar. Aida Lailawati, saat ditanya mengenai pelaksanaan Lelang Jabatan Kepala Dinas tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa dalam Asesmen yang itu tidak berbentuk proyek.
“Itu ada Panitia tersendiri pak, jadi tidak ada proyek di kegiatan itu.” tutup Aida singkat (14/7/21) kemarin via seluler.
Sementara, dalam ketentuan PP Nomor 11 tahun 2017 menerangkan dengan gamblang. Pada Pasal 116 ayat (2), Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan Kepegawaian. Dan dalam Ayat (3) berbunyi :
“Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, memiliki tugas memberikan dukungan Administrative kepada panitia seleksi”.
Tentu menjadi pertanyaan, Kenapa di dalam seleksi berkas. Ada beberapa Calon yang Lolos Seleksi oleh Panitia? Apakah ada Rekayasa Administrative yang diberikan oleh BKPP Kobar? Sehingga Calon yang diduga bermasalah ini dengan mudah melenggang masuk ke Daftar 3 Besar.
Yang pasti, apakah sudah selektif Seleksi berkas dan rekam jejak para calon JTP ini? Sehingga terkesan penyusunan para Pembantu Bupati ini hanya Formalitas saja. (MUN).






