SUARAMERDEKA.ID – Gelombang gerakan mahasiswa hari-hari ini yang menyuarakan tuntutan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Guru Besar Hukum Universitas Marsekal Surya Darma (UNSURYA) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (LBH PP GPI), Prof. Diding Rahmat, S.H., M.H., menyatakan dengan tegas menolak dan mengkritisi gerakan tersebut karena dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang sah.
Dalam keterangan tertulisnya, Prof. Diding Rahmat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, segala bentuk peralihan kekuasaan atau pergantian kepala negara wajib tunduk pada mekanisme konstitusi yang berlaku, bukan melalui tekanan massa atau pemaksaan kehendak di jalanan.
“Menyampaikan aspirasi dan mengkritik kebijakan pemerintah adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Prof. Diding Rahmat. Kamis (18/06/2026).
“Namun, jika agendanya adalah menurunkan Presiden di tengah jalan tanpa dasar hukum yang jelas, maka gerakan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan konstitusionalisme yang kita anut,” tambahnya.
Bahaya Politisasi Hukum dan Ancaman Stabilitas nasional
Dari perspektif hukum tata negara, Prof. Diding menilai gerakan yang memaksakan penurunan Presiden di luar jalur parlemen dan peradilan konstitusi berpotensi melanggar hukum pidana jika mengarah pada tindakan inkonstitusional yang ekstrem. sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Beliau mengingatkan adanya rambu-rambu hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang keamanan negara, seperti ketentuan mengenai permufakatan jahat atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah secara tidak sah (inkonstitusional). Sebagaimana ketentuan pasal 196 ayat (1) KUHP dengan ancama 1/2 dan 1/3 dari hukuman Pokok.
Selaku akademisi dan Ketua LBH PP GPI, Prof. Diding Rahmat mengimbau kepada seluruh elemen mahasiswa untuk kembali ke koridor intelektual.
“Mahasiswa adalah agen perubahan yang berbasis pada ilmu pengetahuan. Kritiklah kebijakan Presiden Prabowo secara objektif, dan ilmiah,” tegas pimpinan LBH GPI.
Salurkan aspirasi tersebut melalui jalur yang disediakan oleh konstitusi, Jangan biarkan gerakan mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan politik pragmatis yang merusak tatanan hukum nasional,” pungkasnya. (AMN).





