SUARAMERDEKA.ID -Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Sugih Carvallo, SH, MH menyelenggarakan audiensi bersama Aliansi Pemuda Hena Puan Negeri Buano Utara di Ruangan Vidcom Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Audiensi ini sehubungan dengan perkembangan penyidikan dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan ADD/DD Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2015,2016, dan 2017.
Sugih Carvallo, SH, MH yang turut didampingi Kasi Intel Haris Prangganata, SH. MH. Kasi Pitsus Junita Sahetapy, SH. Kasubsi Pra Penuntutan Garuda Cakti Viratama, SH. Jaksa Fungsional Farids Ditra Rastra Musa, SH. MH. Staf Intelijen Kevin Riana, SH.
“Tim Jaksa Penyidik dalam waktu dekat ini akan melaksanakan gelar perkara. Guna menentukan pelaku tindak pidana korupsi yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang terjadi di Desa Buano Utara,” kata Junita Sahetapy, Rabu (24/3/2021)
Lanjutnya, hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan atas kelengkapan data dan keterangan yang dibutuhkan.
“Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi. Yang berasal dari unsur Perangkat Desa, BPD, Masyarakat, Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, hingga Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara di Piru,” ujar Sahetapy
Selain itu, ujarnya, terdapat bantuan ahli dari akademisi Politeknik Negeri di Ambon yang melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan fisik tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 di Desa Buano Utara. Selanjutnya akan dimintai keterangannya sebagai ahli terkait perhitungan kerugian negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat beserta Tim Jaksa Penyidik, Aliansi Pemuda Hena Puan Buano Utara mendukung penuh dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam penanganan dugaan korupsi pada Desa Buano Utara.
“Berharap dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya,” tegas Rudi Sombaltu Ketua Audensi dengan Kejari. (SMS)






