oleh

Amandemen Konstitusi Non Perpanjangan atau 3 Periode Presiden Dimungkinkan

Amandemen Konstitusi Non Perpanjangan atau 3 Periode Presiden Dimungkinkan

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
(Aktivis / Penggagas Fraksi Rakyat di Parlemen)

Saatnya Rakyat mendesak masuknya Fraksi Rakyat dan Hapuskan Presidential Treshold (PT) 20 % demi Kepentingan Nasional, Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi atas dasar Pembukaan UUD 45, dimana Pancasila di dalamnya.

Presiden Jokowi pada Rabu, 6 April 2022 telah menyampaikan pernyataan di depan para pembantunya dengan sifat kenegarawanannya untuk tidak lagi bicara tentang masalah perpanjangan dan 3 periode masa jabatan Presiden. Pernyataan Jokowi sebagai Presiden ini patut diapresiasi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan tentang persoalan-persoalan mendasar terkait situasi di tingkat lokal, nasional dan global yang sedang dalam situasi yang penuh tidak kepastian. Tentu ketidak pastian ini berpotensi memicu terjadinya krisis ditingkat lokal, nasional dan global.

Untuk itu kita perlu merespon pernyataan Jokowi sebagai pemimpin lembaga eksekutif, bahwa saatnya kita perlu menguatkan konsolidasi Rakyat dan Negara, dalam konteks pendekatan parlementariat. Dimana untuk memperkuat tersebut, diperlukan masuknya Fraksi Rakyat dalam Parlemen bersamaan dengan penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan dibuatnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui Amandemen Konstitusi Non Perpanjangan Kekuasaan atau 3 Periode Presiden. Termasuk juga dalam hal Penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Dua Jurnalis, Media Cetak Terbesar Tunisia Sowan ke Bumi Blambangan

Amandemen Konstitusi benar-benar ditujukan membangun internal struktural power (kekuatan struktural nasional) dari Rakyat dan Negara, sekaligus untuk mencapai posisi external positioning power (kekuatan posisioning nasional ditengah-tengah kepentingan global).

Masih ada banyak persoalan dan tantangan yang harus kita jawab untuk menyiapkan berbagai resolusi nasional yang tentu, tidak mungkin dapat diselesaikan dengan pergantian kekuasaan melalui Pemilu 2024 saja, dimana hanya rakyat hanya mempercayakan pada Partai-Partai Politik dan Para Calon Presiden sebagai jaminan tantangan jaman, baik yang menyangkut masalah ekonomi, politik, sosial, pertahanan, keamanan dan masalah internasional maupun global.

Oleh karena itu, Amandemen Konstitusi Non Perpanjangan Kekuasaan Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu 2024 tetap dibutuhkan. Hal ini untuk memulai mengevaluasi politik Rakyat dan Negara sebelum diadakannya Pemilu 2024, sehingga kita sebagai Bangsa benar-benar siap dan kuat untuk membawa Rakyat dan Negara berhasil melewati ancaman turbulensi yang gelombangnya begitu besar.

Prinsip-prinsip antisipatif dan adaptif dengan kondisi perubahan ini harus kita persiapkan mulai saat ini dengan mempraktekkan manifesto politik Indonesia, Pembukaan UUD 45 dengan melakukan perubahan konstitusi untuk mengembalikan tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dan ikut menjaga ketertiban dunia, setidaknya demi kepentingan nasional kita. Tentu kita memerlukan penguatan prinsip Kedaulatan Rakyat, Keadilan Sosial yang terlembagakan secara lebih inklusif dan demokratis dengan melibatkan partisipasi Rakyat dalam keputusan-keputusan Negara. Hal ini diperlukan Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partisipasi Warga sebagai Badan Alternatif Pengganti Fraksi Utusan Golongan yang lebih demokratis dan inklusif.

Baca Juga :  Debat Kedua, mana Capres Lebih Jujur dan Pro Rakyat?

Oleh karena itu, sudah saatnya gerakan-gerakan massa rakyat ekstra parlementer yang awalnya menuntut penolakan penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Jabatan Presiden 3 Periode, diarahkan mendorong masuknya Fraksi Rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini setelah Jokowi memerintahkan para pembantunya tidak lagi berbicara soal 3 Periode dan Penundaan Pemilu, tentu masalah Presidential Treshold 20 % juga menjadi ancaman bagi demokrasi dan keadilan sosial bagi kepentingan Rakyat dan Negara. Disinilah kita perlu mendesak perubahan konstitusi untuk benar-benar terwujudnya prinsip-prinsip yang memperkuat kepentingan Rakyat dan Demokrasi melalui Fraksi Rakyat sekaligus disusunnya kembali Konstitusi Negara sesuai Pembukaan UUD 45.

Loading...