SUARAMERDEKA – Anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali didera kasus dugaan kriminalisasi di Polres Bantul.
Kali ini, ia harus menghadapi persoalan yang muncul dari kasus yang dilaporkan oleh Faaz, oknum yang merupakan lawan Hoky dalam serentetan cerita perjuangannya sebagai seorang Ketua Umum Apkomindo yang sah.
Yang terus-menerus dipaksa untuk bertarung dalam permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana, terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum organisasi para pengusaha komputer itu.
Hoky diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Polres Bantul nomor: S.Pgl/288/X/2018/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, SIK, MM.
Pada tanggal 01 November 2018 diminta hadir menemui IPTU Muji Suharjo, SH atau Brigadir Hartono di Kantor Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II.
Kasus ini bermula berdasarkan laporan Polisi dari Ir. Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei 2017 dengan tuduhan Hoky melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Penetapan tersangka yang menurut Anggota PPWI ini terkesan dipaksakan dan diduga kuat sengaja dimunculkan sebagai upaya pihak lawan menghancurkan reputasi dan nama baiknya, dan diduga ini merupakan rangkaian upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap dirinya, sehingga ia menyatakan keberatan untuk hadir pada pada tanggal 1 November 2018.
Terkait dengan penetapan tersangka itu, Hoky akhirnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Bantul ke PN Bantul dengan perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2018/PN Btl.
Tujuannya agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat berjalan sesuai amanat konstitusi negara Indonesia.
Apalagi Hoky telah mengalami kriminalisasi jilid pertama dan sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul oleh oknum penegak hukum yang diduga turut terlibat pada proses kriminalisasi tersebut beberapa waktu lalu.
Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di PN Bantul adalah karena diduga kuat proses penyidikan terkesan dipaksakan. Hoky menuturkan, Laporan Polisi Nomor LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 di Polres Bantul, yang dilakukan oleh pelapor bernama Faaz sesungguhnya masih bersifat prematur dan/atau sumir secara hukum untuk dilakukan penyidikan.
“Karena fakta hukum membuktikan penyidik belum memperoleh bukti permulaan yang cukup,” kata Hoky.
Hoky jelas keberatan dengan adanya penetapan tersangka ini, sebab menurutnya tidak ada fakta penganiayaan yang didalilkan oleh pelapor (Faaz – red) yang katanya terjadi di depan Lobby Utama PN Bantul pada tanggal 10 Mei 2017.
Laporan pengaduan kepada Polres Bantul baru dilakukan pada tanggal 24 Mei 2017, yang secara formil hukum, menurut Hoky, untuk sebuah laporan tindak pidana penganiayaan tentunya diperlukan adanya surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran untuk mendukung laporan pengaduan dimaksud.
“Laporan Faaz diduga kuat dilatarbelakangi adanya indikasi permufakatan jahat yang ditunggangi pihak ketiga. Yang menginginkan perampasan hak dan kemerdekaan saya. Melalui transaksi hukum dan penyalahgunaan kewenangan hukum dan lembaga peradilan,” ungkap Anggota PPWI ini.
*”Terkait dengan kedudukan saya selaku Ketua Umum APKOMINDO. Apalagi diketahui selain laporan di Polres Bantul tersebut, sebelumnya ada 4 LP lainnya yang seluruhnya hasil rekayasa hukum, antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus. Laporan Polisi Nomor : LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri. Laporan Polisi Nomor : TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri dan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri,”*urainya.
Sebagai anggota PPWI, Hoky, juga langsung mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Ketua Umumnya, Wilson Lalengke S. Pd M. Sc, MA, Jum’at (30/11/2018).
Hoky melihat bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi jilid kedua. Setelah kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum Apkomindo itu dua tahun lalu yang akhirnya dimenangkannya. Ia kemudian meminta saran dan dukungan PPWI dalam menyikapi kasus tersebut.
Wilson merespon hal itu dengan memberikan dukungan penuh atas upaya anggotanya, Hoky dalam memperoleh perlakuan hukum yang adil.
“Apa yang dilakukan Hoky telah tepat, sebab Praperadilan merupakan salah satu mekanisme kontrol. Terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau oknum aparat dalam melakukan tindakan hukum,” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Polisi, lanjutnya, bisa saja salah dalam melakukan tindakan upaya paksa, penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan. Yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
Lebih jauh, Wilson juga mencurigai adanya dugaan persekongkolan jahat antara pelapor dan oknum polisi di Bantul dalam kasus ini.
“Patut dipertanyakan itu oknum petugas Polres Bantul yang menerima laporan pengaduan dari pelapor Faaz. Karena diduga tanpa melampirkan surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran. Namun anehnya laporan tetap diproses oleh petugas sebagai laporan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Patut dipertanyakan pula tentang kehadiran Faaz ke PN Bantul pada 10 Mei 2016 tersebut. Ada keperluan apa sehingga dia bisa hadir dari Jakarta sampai jauh-jauh ke PN Bantul?” ujarnya dengan nada bertanya.
Oleh karena itu, Wilson yang juga menjabat sebagai Ketua Sekber Pers Indonesia itu mengajak seluruh anggota PPWI dan rekan wartawan lainnya untuk mencermati kasus Hoky ini.
“Mohon kawan-kawan bantu memonitor. Termasuk sidang praperadilan di PN Bantul pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang,” imbuh alumni Utrecht University itu.
Wilson selalu menghimbau agar setiap anggota Polri harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebagai pengayom, pelindung, dan penolong semua warga masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Anda itu telah dibayar hidupnya oleh rakyat, hingga kolor anak-bininya dibelikan oleh rakyat. Jadi, bekerjalah dengan benar, harus promoter, professional, moderen, dan transparan. Jangan bekerja berdasarkan pesanan pihak tertentu, jangan bekerja karena suap, sogokan, dan imbalan berbentuk apapun. Kerusakan sistim penegakkan hukum kita dimulai dari pintu masuknya proses hukum, yakni di meja polisi. Hentikan menggunakan pasal-pasal UU untuk kepentingan diri sendiri,” tegas Wilson mengakhiri. (NVD/DDR)