SUARAMERDEKA.ID – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Yan Christian Warinussy menyambut adanya penelitian berkas perkara pada tahap pertama atas kematian korban Sumiati Simanullang oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Menurutnya, hal tersebut merupakan satu bagian dari Prosedur Baku di dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prosedur ini mesti dilalui oleh penyidik, dimana ketika berkas perkara seseorang atau lebih tersangka dinyatakan lengkap. Maka penyidik melimpahkannya kepada Jaksa selaku Penuntut Umum untuk diteliti.
“Jikalau Jaksa nyatakan berkas perkara tersebut sudah dianggap lengkap, maka Jaksa akan mengeluarkan surat yang berkode P-21. Yang berisikan berkas lengkap dan meminta penyidik melimpahkan berkas dan tersangkanya kepada penuntut umum. Guna diajukan ke pengadilan,” kata Warinussy, Jumat (6/11/2020).
Namun, lanjutnya, jika jaksa memandang bahwa masih ada banyak kekurangan baik dari aspek formil maupun materil perbuatan pidananya (delik/strafbarfeith) nya, maka jaksa akan mengirim surat berkode P-19. Yang berisi sejumlah pertanyaan diserta petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi lagi.
“Hal ini penting sebab jaksa lah yang akan membawa dan menuntut si tersangka dan atau terdakwa di depan sidang pengadilan, Dalam kasus kematian korban Sumiati Simanullang yang jasadnya ditemukan awal Maret 2020 di pinggir jalan setapak Sowi Gunung Manokwari, masih menyimpan erat misteri,” ucap Warinussy.
Ia menambahkan, penyidik baru menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial DI dengan pasal tuduhan 338 KUH Pidana (pembunuhan biasa) dan atau pasal 340 KUH Pidana (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (OSB)






