SUARAMERDEKA.ID – Pemutihan Pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda.
Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.
Salah satu wilayah yang akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini, yaitu DKI Jakarta. Hal itu diketahui dari informasi yang disampaikan di akun Instagram @samsatdigital, dikutip Rabu 14 September 2022.
Dalam keterangan di laman media sosial tersebut, disebutkan bahwa program pembebasan denda bagi para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak berlaku mulai Kamis 15 September besok.
“Berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022,” tulis pengelola akun.
Namun, ada satu syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut, yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Sebagai informasi, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah. (RED)
Sumber : Viva.co.id