SUARAMERDEKA.ID – Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang secara resmi naik per 1 Januari 2020. Mereka mendesak pemerintah segera membatalkan kenaikan tersebut, karena dinilai memberatkan rakyat.
Dalam aksi yang dilakukan di depan kantor Kemenkes, jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020), mereka menyayangkan inkonsistensi pemerintah pada persoalan tersebut.
“Seharusnya pemerintah konsisten dengan pernyataannya untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Karena dari kenaikan Penerima Bantuan Iuran, serta kenaikan kelas 1 dan 2, sudah bisa digunakan untuk menutupi defisit,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, kenaikan ini membuat daya beli masyarakat jatuh. Ia mencontohkan, untuk peserta kelas III rencananya naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan mereka harus membayar 210 ribu.
Ia menegaskan, bagi warga Jakarta dengan standard upah minimum atau penghasilan sebesar 4,2 juta, mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran 1 juta, satu keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya lebih dari 20 persen dari penghasilan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Tentu saja hal ini akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali,” tegasnya.
Presiden KSPI mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. BPJS Kesehatan bukanlah PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan. Maka jika mengalami kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut.
“Apalagi hak sehat adalah hak rakyat. Sebagai hak rakyat, maka tugas pemerintah adalah memberikan hak tersebut. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu menanyakan kepada rakyat,” ujarnya.
Said Iqbal menambahkan, saat ini rakyat sudah tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan. Disisi lain, sejak tahun 2019, seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Sama saja kebijakan ini telah memeras rakyat,” imbuhnya. (OSY)










