oleh

Bupati Maybrat Hadiri Acara Doa Perdamaian di GKI Solafide Tahsimara

SUARA MERDEKA – Setelah berkonflik kepentingan politik Pilkada Maybrat Tahun 2017 lalu, akhirnya masyarakat ketiga kampung yakni kampung Tahsimara, Same Rakator dan Warba, bersepakat untuk Berdamai. Demikian dikatakan Politisi Muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Seby Seblon Ibiah, selalu Ketua Panitia dalam acara
Doa Perdamaian Umat GKI dan Katolitik di Tahsimara Minggu (18/11/2018) kemarin.

Seby menjelaskan, perdamaian ini merupakan tindak-lanjut dari hasil Rekonsiliasi Perdamaian  Maybrat 3 Oktober 2018 lalu di Ibukota Kabupaten Maybrat.

”Jadi walaupun agak sulit dipersatukan karena masyarakat di ketiga kampung tersebut terdiri dari umat GKI dan Katolik. Namun sebagai Hamba Tuhan, tugas kami adalah terus menggembalakan domba-domba yang tersesat dan tercerai-beraikan oleh arus dunia. Akhirnya pada kesempatan ini kedua umat di ketiga kampung boleh berdamai,” ucapnya.

Lanjut Penginjil Tua yang sudah 11 Tahun mengabdi di Jemaat GKI Solafide  Tahsimara, Amos Ibiha menyampaikan Doa Perdamaian umat. Doa ini dilakukan bersamaan dengan Ibadah Minggu pagi  tanggal 18 Oktober 2018. Bertempat di Gedung Gereja GKI Solafide Tahsimara, yang berjalan hikmah dan penuh kedamaian. Ibadah yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Klasis GKI Aifat, Pdt. Siprianus Assem, S.Th dengan tema: “Dari satu sumber mata air mengalir yang manis  dan yang pahit”. Ia menjelaskan bahwa kita adalah satu, satu orang Maybrat, satu nenek moyang, satu dusun atau kampung, satu marga atau keret. Mengapa harus hidup berkonflik dan saling membenci.

Baca Juga :  Bupati Maybrat Ajak Masyrakat TNI Dan Polri Jumat Bersih

Ibadah tersebut dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan  tentang kesepakatan bersama untuk berdamai. Kesepakatan ini ditandatangani oleh tokoh gereja GKI yang diwakili Amos Ibiah selaku Ketua Jemaat GKI Tahsimara. Tokoh Katolik diwakili oleh Bapak Niko Aintebo. Tokoh Adat diwakili Bapak Sakarias Same. Diikuti ketiga kepala kampung yang juga ikut bertandatangani sebagai saksi mewakili pemerintah Kabupaten Maybrat, Asisten I bidang pemerintahan dan ditutup Wakil Ketua Klasis GKI Aifat.

Komitmen perdamaian ini, jika ada yang melanggar dan tidak mau berdamai lalu mengganggu aktifitas pelayanan gereja dan pemerintah kampung. Maka  ada sanksinya, yaitu sanksi Gereja menyangkut pemutusan atau diskorsing untuk sementara waktu dari pelayanan gereja. Sanksi Pemerintah berupa pemutusan  hak lain-lain sebagai warga masyarakat Kampung. Dan Sanksi Adat yaitu jika yang bersangkutan ada masalah maka sendiri bertanggung jawab  menyelesaikannya tanpa dibantu oleh pihak lain.

Dengan waktu yang bersamaan Bupati Kabupaten Maybrat Drs Bernad Sagrim MM, dalam sambutannya mengingatkan kepada masyarakat Tahsimara mulai hari ini kita harus berdamai. Kalau api sudah menyala maka kita harus pakai air untuk padam. Bupati mengingatkan ketiga kepala kampung wajib menjaga keseimbangan dan kondusifitas masyarakat.

”Mulai hari ini harus berdamai dengan masyarakatnya. Jika ada kepala kampung yang tidak menghargai hak masyarakat lapor saja ke saya Bupati maybrat. Supaya honornya ditahan, atau kita evaluasi jika perlu diganti saja kepala  kampung. Karena tidak mampu ciptakan masyarakat dan  Perdamaian Umat di Tahsimara,” ujar Bupati.

Lanjut Bupati, semua umat di Kabupaten Maybrat harus ikut contoh dari masyarakat Tahsimara. Bupati berjanji akan mengupayakan pembangunan gedung gereja baru jemaat GKI Solafide Tahsimara yang belum selesai. Progresnya akan di masukan dalam Anggaran 2019.

Baca Juga :  Babinsa Lesa Bela Kawal Pemakaman Warga

“Saya akan kasih bantuan  kendaraan motor untuk Operasional gereja sekaligus membangun rumah pelayan hamba Tuhan,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, menyangkut kesejahteraan guru di kampung Tahsimara, pembangunan rumah kopel guru, penambahan tenaga  pengajar dan pengadaan tenaga kesehatan akan di upayakan. Sehingga bisa kerja melayani masyarakat di Pustu yang sudah lama dibangun tapi tidak digunakan. (JFS)

Loading...