SUARAMERDEKA.ID – Komisi VII DPR RI menuding pemerintah tidak political will untuk membangun PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir). Meski secara infrastruktur sudah layak, tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mewujudkannya.
Menurut Anggota Komisi VII dari fraksi PKS Mulyanto, ketidakseriusan pemerintah ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Kepala Badan Tenaga Nuklir (Batan) dan Kepala Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) pada Selasa (8/12/2020). Dalam RDP tersebut terungkap, hasil review oleh IAEA (lembaga tenaga atom Internasional) tahun 2009 menyebutkan bahwa pengembangan PLTN di Indonesia masih terkendala karena lemah dalam aspek komitmen Negara, dukungan pendanaan dan finansial, serta keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder).
“Sementara kesiapan infrastruktur teknis secara umum dinilai sudah lumayan baik. Ini adalah syarat awal dan utama dalam seluruh tahap perencanaan pembangunan PLTN,” kata Doktor nuklir lulusan Tokyo Technology of Institute, Jepang, di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Mulyanto pun memintaa BATAN lebih aktif mensosialisasikan keunggulan PLTN. Selama ini, lembaga promotor nuklir dinilainya belum berhasil menggerakkan stakeholder yang lain untuk terlibat aktif. Hanya beberapa pemda provinsi tertentu yang tertarik.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga menyoroti belum terbentuknya Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) dan organisasi pelaksana program nuklir (NEPIO). Ditambahkan pula, dalam KEN (Kebijakan Energi Nasional), energi nuklir masih ditempatkan sebagai opsi terakhir.
Mulyanto meminta BATAN lebih aktif menyampaikan kepada publik tentang keunggulan utama PLTN secara lugas dan gamblang. BATAN harus memaparkan data perbandingan keunggulan PLTN dengan jenis pembangkit listrik dari sumber-sumber lainnya. Sehingga, lanjutnya, publik dan stake holder nuklir benar-benar paham keunggulan dan urgensi pembangunan PLTN tersebut.
“Perlu kerja ekstra untuk meyakinkan stakeholder energi, agar mau terlibat dalam bidang ini. Terutama kementerian ESDM, DEN, dan PLN,” imbuhnya.
Ia pun mempertanyakan komitmen Pemerintah dalam pembangunan PLTN. Mulyanto menilai, sikap Pemerintah tidak jelas sehingga program pembagunan PLTN jalan di tempat. Padahal, menurutnya, jika semua sudah siap saja masih perlu waktu paling tidak 10 tahun sejak pembangunan hingga PLTN beroperasi.
“Jadi kalau diringkas, pada tahap sekarang ini Pemerintah memang tidak ada political will untuk membangun PLTN. Terbukti dengan tidak jelasnya “posisi Negara”. Belum terbentuknya Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) sebagaimana diamanatkan UU No. 10/1997 tentang ketenaganukliran; serta tidak adanya Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO),” pungkas Mulyanto. (OSY)






