oleh

DPRD Sintang Gelar Sidang Rapat Paripurna Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

SUARAMERDEKA.ID – DPRD Sintang mengelar sidang rapat paripurna ke-1 masa persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang tahun 2021. Agenda sidang adalah pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021.

Sidang ini digelar di Ruang Sidang DPRD Kab. Sintang, Selasa (26/1/2021), hadir dalam sidang tersebut Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH.

Ketua DPRD Sintang Florensius Roni mengumumkan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menyampaikan sambutannya.

Baca Juga :  Kompas 02 M16: Pesan Abu Bakar Baasyir Buat Rakyat Indonesia

“Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sintang akan menyampaikan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sintang tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021 kepada Gubernur Kalimantan Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Ketua DPRD Sintang, Selasa (26/1/2021).

Ia menambahkan, selanjutnya, Gubernur Kalimantan Barat akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) untuk mendapatkan dua Surat Keputusan yakni Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Periode 2021-2026.

Sidang Paripurna dihadiri oleh 2 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang dan 28 dari 40 Anggota DPRD Kab. Sintang, unsur Forkopimda Kab. Sintang, Sekda Kab. Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, unsur OPD di lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainya. (ARH)

Baca Juga :  Ismahi Korwil Jakarta Desak Pemerintah Cabut UU Omnibus Law
Loading...