SUARAMERDEKA.ID – Ketua Dewan Pengurus Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM), Nursaddam, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (16/10/2026).
Ia meminta penyidik menelusuri alur perintah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK menetapkan delapan tersangka pada 15 September 2026. Perkara ini melibatkan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta. Dalam pengembangannya, penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah serta aliran uang terkait perkara itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami alur perintah yang melatarbelakangi perkara tersebut.
“Kita juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi pada September 2026.
KPK juga mendalami aliran uang untuk mengetahui apakah dana yang diduga terkait perkara berhenti pada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain. Pendalaman itu menjadi bagian dari proses penyidikan, bukan bukti bahwa pihak lain telah melakukan tindak pidana.
Nursaddam meminta KPK bekerja secara transparan dan profesional tanpa intervensi. Menurut dia, penyidikan harus dikembangkan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kami mendesak KPK mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai jabatan dan kedekatan dengan kekuasaan menjadi tameng hukum,” Ujar Nursaddam dalam keterangannya.

Ia juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengevaluasi sistem pengawasan internal di kementeriannya. Menurut Nursaddam, evaluasi diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas birokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Nursaddam menegaskan bahwa penanganan perkara harus berlandaskan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mendukung pengusutan hingga tuntas, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Keterangan KPK mengenai pendalaman alur perintah dan aliran uang tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada bukti dan proses hukum. (MUN).









