SUARAMERDEKA.ID – Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan para jaksa yang bertugas untuk mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus tindak pidana ringan. Meski membuat tuntutan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah benar, namun harus juga diperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Demikian dikatakan Burhanuddin di Kompleks Parlemen RI, Senayan Jakarta, Senin (24/2/2020). Ia menegaskan, tidak ada yang salah apabila jaksa menetapkan tuntutan berdasar KUHP. Namun sebaiknya dalam penetapan tuntutan, harus juga memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
“Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” kata Burhanuddin seperti yang dilansir dari balicitizen.com.
Jaksa Agung kemudian memberi contoh kasus Samirin (69) yang melakukan pencurian di perkebunan milik PT Bridgestone SRE, Sumatera Utara dengan kerugian sebesar 17.470 rupiah. Dalam kasus tersebut jaksa memberikan tuntutan 10 bulan penjara. Hakim yang menangani perkara tersebut memvonis 2 bulan 4 hari, sesuai masa penahannya. Samirin pun dibebaskan saat itu juga.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Agung tidak menyalahkan jaksa yang memang tuntutannya mengacu KUHP. Namun ia mengingatkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Pada peraturan tersebut mengatur bahwa pencurian di bawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.
Burhanuddin mengaku akan membentuk aturan intern di Kejaksaan Agung agar para jaksa mengedepankan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.
“Dalam waktu dekat saya akan buat aturan itu dan saudara laksanakan. Kalau saudara masih melukai hati masyarakat saya akan tindak,” tutupnya. (OSY)










