SUARAMERDEKA.ID- Gelombang dukungan terhadap pemberantasan korupsi di sektor energi semakin menguat. Pada Rabu (25/2/2026), tiga organisasi kemasyarakatan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan). Langkah ini diambil guna mengawal jalannya persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola niaga minyak mentah di PT Pertamina yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 Triliun.
Ketiga organisasi tersebut adalah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang diwakili Sekjen Anshor Mumin, Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang diwakili mantan Ketua PMII Tulungagung Chabibi Syaefuddin, serta Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yang diwakili Gatot Sugihana.
Modus Operandi: Dari Manipulasi Produksi hingga Impor Mahal
Dalam dokumen Amicus Curiae tersebut, ketiga organisasi membeberkan kronologi yang mencengangkan. Para tersangka, termasuk petinggi strategis Pertamina seperti:
Tersangka dari Pihak Internal Pertamina:
1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
3. Yoki Firnandi (YK): Direktur PT Pertamina International Shipping (PIS).
4. Agus Purwono (AP): Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Tersangka dari Pihak Swasta:
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
2. Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
3. Gading Ramadan Joede (GRJ): Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Diduga kuat melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk sengaja menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri. Akibatnya, kebutuhan minyak nasional harus dipenuhi melalui impor.
Ironisnya, produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) domestik justru ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi atau tidak ekonomis, lalu diekspor. Hal ini memicu ketergantungan pada impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Manipulasi RON dan Mark-Up Harga
Tak hanya soal volume, naskah tersebut juga menyoroti manipulasi kualitas produk. Tersangka RS diduga melakukan pengadaan Pertalite (Ron 90) namun dicatat sebagai Pertamax (Ron 92), yang kemudian dicampur (blending) di Depo demi mendapatkan status Ron 92—sebuah tindakan yang jelas melanggar ketentuan.
Sementara itu, tersangka YK diduga melakukan mark-up harga impor sebesar 13–15%, yang memberikan keuntungan besar bagi broker dari pihak swasta, termasuk MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).
“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa mendatang,” tegas perwakilan organisasi tersebut.
Empat Poin Permohonan kepada Majelis Hakim
Mengingat perkara ini menyangkut ketahanan energi nasional dan stabilitas APBN, para Sahabat Pengadilan ini meminta Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat untuk:
Objektivitas Mutlak: Menilai perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
Dampak Sistemik: Mempertimbangkan skala kerugian negara yang masif.
Keadilan Substantif: Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum dan kemanfaatan.
Pemiskinan Koruptor: Memerintahkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset (Pasal 18 UU Tipikor) jika terdakwa terbukti bersalah.
Amicus Curiae ini juga dilayangkan kepada para Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk kontribusi pemikiran hukum independen demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan kepentingan publik di Indonesia. (ELC)






