SUARAMERDEKA.ID – Di tengah suasana bulan suci Ramadan, sorotan publik kembali tertuju pada sejumlah tempat hiburan malam yang diduga masih nekat beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mengeluarkan pengumuman resmi yang mewajibkan penutupan sementara kelab malam, diskotik, bar, dan usaha sejenis selama Ramadan hingga beberapa hari setelah Idul Fitri.
Founder Aktivist Conection, Maemun, mengecam keras tindakan pelaku usaha yang tetap membuka operasionalnya secara diam-diam.
Menurutnya, sikap tersebut bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap aturan pemerintah, tetapi juga bentuk ketidakpekaan terhadap nilai-nilai sosial dan religius masyarakat Jakarta.
“Ramadan adalah bulan yang harus dijaga kesuciannya. Jika sudah ada aturan resmi dari pemerintah daerah, maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk melanggarnya. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi soal etika dan kepatuhan hukum,” Tegas Maemun dalam keterangannya, Sabtu (21/02/2026).
Ia menilai, tindakan nekat tersebut dapat mencederai semangat toleransi dan ketertiban umum. Maemun juga meminta aparat penegak Perda dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan intensif serta penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau memang terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas. Mulai dari teguran keras, pencabutan izin, hingga penutupan permanen bila perlu. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas tanpa implementasi,” lanjutnya.
Maemun menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas selama Ramadan. Ia mengajak seluruh elemen, termasuk pemuda dan organisasi kemasyarakatan, untuk ikut mengawasi serta melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kita ingin Jakarta tetap aman, tertib, dan penuh keberkahan. Jangan nodai bulan suci ini dengan aktivitas yang sudah jelas dilarang sementara oleh pemerintah,” Pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas dari Pemprov DKI Jakarta, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap hukum dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat selama bulan Ramadan. (RED)






