oleh

Kawal Kasus Mega Korupsi Pertamina Rp193,7 T, GEMAH Resmi Ajukan Amicus Curiae

SUARAMERDEKA.ID- Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) secara resmi mengambil peran strategis dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di PT Pertamina Patra Niaga. Pada Selasa (24/2/2026), Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) langsung kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan yang menjadi sorotan publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, SH.MH., dengan anggota Khusnul Khatimah SH.MH., Adek Nurhadi.SH., Dr. Sigit Herman Binaji, SH.MH., dan Mulyono Dwi Purwanto.SH. MAB.CFE.

Landasan Yuridis dan Peran Mahasiswa

Badrun Atnangar menegaskan bahwa langkah GEMAH ini merupakan manifestasi kepedulian terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami bertindak sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan), yaitu pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara a quo, namun memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Badrun saat menyerahkan dokumen tersebut.

Ia menjelaskan bahwa legitimasi peran ini berpijak pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lebih jauh, Badrun mengaitkannya dengan pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

“Bahwa amicus curiae diatur secara tersirat dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan Pasal 230 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Di sana disebutkan bahwa dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan, hakim ketua dapat meminta keterangan ahli atau bahan baru dari pihak berkepentingan,” terangnya.

Duduk Perkara: Kerugian Negara Fantastis

Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, kasus ini menyangkut dugaan korupsi periode 2018–2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ± Rp193,7 triliun. Modus operandi yang disoroti meliputi:
● Manipulasi kebijakan impor minyak mentah/produk kilang.
● Penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pengondisian pengadaan.
● Praktik mark-up harga melalui perantara (broker).
● Penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM.

Analisis Hukum GEMAH

Dalam dokumennya, GEMAH membedah tiga isu hukum utama:
Unsur Melawan Hukum: Badrun menekankan bahwa hal ini tidak hanya soal aturan formil, tapi juga pelanggaran asas kepatutan dan Good Corporate Governance (GCG).
Kerugian Negara: Harus dibuktikan secara nyata dan terukur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, melalui perhitungan sah seperti laporan BPK.
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Harus dibuktikan apakah jabatan digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi melalui manipulasi spesifikasi atau harga.

Harapan dan Dimensi Strategis

Mengingat perkara ini berkaitan erat dengan ketahanan energi nasional dan stabilitas fiskal, GEMAH memohon agar Majelis Hakim memutus perkara secara objektif dan adil.

“Jika terbukti bersalah, kami memohon agar dipertimbangkan penerapan pidana tambahan Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara,” tegas Badrun.

Menutup pernyataannya, Badrun menegaskan bahwa pendapat hukum ini disampaikan secara independen demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan kepentingan publik. (ELC)

Loading...