oleh

Sidang TUN Penetapan Ketua Pansel DPR Papua Barat Kembali Digelar

SUARAMERDEKA.ID – Sidang lanjutan sengketa tata usaha negara (TUN) dengan perkara penetapan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat jalur Otonomi Khusus kembali digelar di ruang sidang utama PTUN Jayapura, Senin (12/10/2020). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi tergugat.

Pada sidang kali ini, perkara dengan nomor 42/G/2020/PTUN.JPR ini dipimpin hakim ketua Yusuf Klemen SH. Adapun dari pihak Penggugat diwakili kuasanya Advokat Yocelina Ana Rita Ohee SH.

Hadir dalam sidang tersebut dua orang mantan anggota Pansel Anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan. Keduanya adalah Frengky Umpain yang pernah menjadi Ketua Pansel dan DR.Yusuf Sawaki yang pernah menjadi sekretaris Pansel.

Pada sidang tersebut majelis hakim secara bergantian menanyakan tentang status Pansel. Apakah sebagai badan tetap (Permanen), temporer, ad hoc atau sementara.

Baca Juga :  Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Gubernur Papua Barat Ditindaklanjuti

“Sesuai SK (Surat Keputusan-red) Gubernur Papua Barat. Kami diangkat dan bekerja sampai tanggal 7 Juli 2020. Dan kami menyerahkan hasil seleksi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat. Sejak hari itu juga kami mengumumkan hasil dan kerja kami selesai,” kata Umpain kepada Majelis hakim.

Sementara itu, Yan Christian Warinussy selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat menyerahkan salinan keputusan Gubernur Papua Barat. Salinan tersebut bernomor 184.4-4/214/10/2019 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretaris Seleksi Calon Anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 tanggal 28 Oktober 2019. Surat dokumen tersebut diserahkan asli dan foto copynya kepada majelis hakim.

“Majelis hakim baru mengetahui bahwa sekretariat Panitia Seleksi sudah tidak ada di alamat panggilan sidang. Karena sesuai keterangan Frengky Umpain dan Yusuf Sawaki, bahwa posisi kedua hadir di ruang sidang adalah sebagai mantan anggota Pansel saja,” kata Warinussy usai sidang.

Baca Juga :  Risma Mengaku Ditekan, Sekjen Pasutri: Burisma Terus Maju dan Bongkar Mafia Bansos

Persidangan diskors oleh majelis hakim untuk membuat putusan sela. Putusan ini menyikapi permohonan intervensi dari empat calon anggota yang memberi kuasa hukum kepada Pieter P. Welikin.

“Hakim TUN kemudian memberi kesempatan kepada penggugat memperbaiki beberapa kekurangan redaksional dalam gugatannya atau diperbaiki di depan Majelis Hakim TUN,” tutur Warinussy.

Sidang ditunda hingga Kamis 22 Oktober 2020 dengan agenda menerima perbaikan surat kuasa dari Gubernur Papua Barat yang akan bertindak untuk dan atas nama Pansel sebagai Tergugat di PTUN Jayapura.

“Kemudian penyerahan Jawaban dari Tergugat di persidangan mendatang,” tandas Warinussy. (OSB)

Loading...