oleh

KNPI DKI Jakarta Dorong PNS untuk Bersama Membangun Jakarta

SUARAMERDEKA.ID – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta. Sangat menyayangkan masih ada PNS yang tidak patuh dan loyal terhadap intruksi Gubernur DKI Jakarta.

“Kami menilai bahwa kebutuhan penyegaran dalam beberapa posisi pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Adalah sebuah kebutuhan mendesak dan mendasar,” ujar Ronny Bara Pratama, saat dihubungi melalui telpon, Sabtu (15/5/2021).

Ronny menambahkan, bahwa masa periodesasi Gubernur Anies Baswedan tidaklah lama lagi. Sedangkan semua target sudah terkonsep dan terukur sampai tahun dengan tahun 2022 harus terealisasi semua.

“Saya berharap pasca lebaran Idul Fitri ini, para PNS yang mempunyai kompetensi dan memenuhi syarat untuk ikut dalam proses lelang jabatan. Agar segera mendaftarkan diri, semua semata mata untuk kepentingan masyarakat di DKI Jakarta. Dan kami siap mengawal semua kebijakan Gubernur yang terbaik untuk warga Jakarta,” tegas Ketum DPD KNPI DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pembubaran FPI, Haruskah?

Kita ketahui bersama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah lantaran lelang jabatan tingkat eselon II tidak diminati oleh ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang dinyatakan memiliki syarat untuk mendaftar.

Anies mengumpulkan 239 PNS tersebut di lapangan upacara Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (10/5/2021), pukul 11.30 WIB.

“Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini, kita malu sesungguhnya. Malu, kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan,” kata Anies dalam pidato di hadapan 239 anak buahnya.

Adapun instruksi yang dimaksud Anies merupakan seleksi jabatan terbuka yang diturunkan melalui pengumuman Sekretariat Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Bupati Ipuk: Pasar Banyuwangi Segera Direvitalisasi Jadi Pusat Belanja dan Kawasan Heritage

Berikut 17 jabatan yang dilelang dalam instruksi tersebut:

1. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah.

2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

3. Kepala Badan Pendapatan Daerah.

4. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.

6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

7. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

9. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda.

11. Kepala Biro Pemerintahan Setda.

12. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah.

13. Wakil Kepala Dinas Kesehatan.

14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan.

15. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.

17. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.

(DVD).

Loading...