oleh

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara Kepada Pengusaha Asal Banyuwangi

SUARAMERDEKA.ID – Pengusaha Agus Sudirman alias Sinwa (78), asal Banyuwangi dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik hibah yang dipalsukan. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan 8 bulan penjara, Senin (9/9/2024).

Ketua Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan,

“Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kepada negara, menggunakan akta autentik yang dipalsukan sesuai dakwaan penuntut umum.” tegas Gede Yuliartha.

Meskipun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 1 tahun penjara.

“Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 8 bulan dikurangi 1/5 masa tahanan kota. Terdakwa tetap ditahan.” tambah Gede.

Menanggapi putusan tersebut, Eko Sutrisno S.H., kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan.

Baca Juga :  Pisah Kenal Lurah Pakis. Farid : Capaian Vaksinasi Sudah Mencapai 75,71 Persen

“Apakah menerima putusan atau banding.” kata Eko dalam pesan WhatsApp nya.

Kasus ini bermula dari retaknya rumah tangga Agus dengan istri keduanya, Sulfia Irani. Pasangan tanpa anak yang menikah pada 15 Oktober 2003 dan resmi bercerai pada 22 April 2022 ini memiliki harta gono-gini berupa sejumlah aset tanah.

Konflik rumah tangga yang terjadi pada tahun 2017 mendorong Agus untuk menghibahkan aset-aset tersebut kepada empat anak kandungnya dari perkawinan sebelumnya tanpa persetujuan Sulfia.

Pengalihan kepemilikan harta gono-gini ini dilakukan melalui dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta hibah nomor 16, 17, 364, 305, dan 304. Sulfia dengan tegas menyangkal keaslian tanda tangannya pada dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga :  Operasi Pasar Pemkab dan Bulog Banyuwangi Gelontor 10 Ton Beras Setiap Hari

Dalam hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistik dari laboratorium forensik Polda Jatim pun mengonfirmasi bahwa tanda tangan pada akta-akta hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan Sulfia.

Kesaksian PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi memperkuat dugaan pemalsuan ini. Fanny menyatakan bahwa baik Agus maupun Sulfia tidak hadir secara langsung saat penandatanganan akta-akta hibah. Ia juga mengaku tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan, sehingga meragukan keasliannya.

Dua saksi lainnya, Dimas dan Wahyudi, dalam persidangan mengungkapkan bahwa mereka hanya menyaksikan Agus menandatangani akta-akta hibah di rumahnya. Setelah itu, dokumen – dokumen tersebut dibawa Agus ke dalam rumah dan tak lama kemudian kembali dalam keadaan telah lengkap tertandatangani.

Dari kejadian peristiwa ini, kerugian Sulfia Irani mencapai hingga Rp 15 miliar.(BUT).

Loading...