SUARAMERDEKA.ID – Keinginan untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket Jiwasraya yang diajukan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus melalui proses yang panjang. Selain masih dalam proses administrasi Sekretariat Jenderal DPR, sudah ada panitia kerja (panja) Jiwasraya di beberapa komisi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Jakarta, Minggu (9/2/2020). Saat ini upaya membentuk pansus hak angket Jiwasraya ada di Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR untuk proses administratif. Selanjutnya, materi usulan tersebut akan diagendakan dan dirapatkan di Rapat Pimpinan (Rapim) untuk diputuskan di dalam Badan Musyawarah) Bamus.
“Di Bamus dan Rapim, semua masukan kita pertimbangkan, apa perlu usulan dibawa ke sidang paripurna atau tidak. Di Rapat paripurna yang akan memutuskan pembentukan Pansus atau tidak. Mekanismenya begitu. Jadi semua perlu proses dan menghormati aturan main di parlemen,” ujar Azis Syamsuddin.
Ia menambahkan, usulan tersebut baru diterima Sekjen DPR beberapa hari yang lalu. Setelah melalui mekanisme yang ada, usulan tersebut akan dibacakan baru akan dibacakan pada rapat paripurna DPR. Karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta semua pihak agar tidak berasumsi terlebih dulu.
“Prosesnya masih banyak yang harus dilewati. Jadi belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat,” tutur Azis Syamsuddin.
Ia juga mengingatkan, saat ini beberapa komisi DPR telah membentuk panitia kerja (panja) Jiwasraya. Ia menyebut Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI sedang membahas masalah tersebut. Agar tidak terjadi tumpang tindih, maka sebaiknya semua pihak menunggu hasil panja komisi-komisi tersebut.
“Sebaiknya kita tunggu perkembangan dan hasil rapat di tingkat Panja itu dulu, supaya tidak terjadi saling tumpang tindih penanganan masalah. Kita tidak bisa terburu-buru, karena semua ada mekanisme dan telah diatur prosedurnya,” ungkap Azis Syamsuddin.
Ia mengaku akan terus memantau perkembangan masalah usulan pansus hak angket Jiwasraya. Azis Syamsuddin merasa sebaiknya semua pihak membiarkan panja menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu, agar tidak terjadi tumpang tindih penyelesaian masalah.
“Seharusnya, biarkan saja terlebih dahulu Panja bekerja sampai tuntas dan mengambil kesimpulan, kemudian hasil kerjanya di follow-up dalam proses yang selanjutnya di Rapim dan Bamus, untuk kemudian sampai dibacakan di sidang Paripurna,” tutupnya. (OSY)









