SUARAMERDEKA.ID – Polisi perhutani mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengankan Pria diduga pelaku pembalakan liar. Pelaku bernama Iskandar (44) warga Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Petugas dalam kesempatan itu menyita barang bukti kayu jati ilegal sejumlah 8 batang kayu olahan dan 13 batang kayu jati gelondongan .
“Kami amankan seorang terduga pelaku dan juga belasan barang bukti kayu jati ilegal.” terang petugas Polhutmob, Sabtu (22/11/2025).
Dari hasil investigasi petugas, diduga kayu jati tersebut diambil dari hutan produksi Petak 95E, RPH Curahjati, BKPH Curahjati, PKH Banyuwangi Selatan.
“Ada dua barang bukti yang kami temukan yakni sebanyak 8 batang milik Iskandar dan 13 batang lainnya tidak diketahui pemiliknya.” ungkapnya.
Seluruh barang bukti kayu jati ilegal langsung diamankan petugas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku sekarang kami amankan di Polsek Tegaldlimo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(BUT).







