oleh

Pencurian Nikel di Sultra Ada Nama Merdisyam Ikut Diduga Melindungi

SUARAMERDEKA.ID- Sudah 4 (empat) tahun Budhi Yuwono pengusaha nikel sekaligus putra perjuang kemerdekaan memperjuangkan haknya yang diduga dicuri oleh Irjen Pol Merdisyam saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibat perbuatan jenderal bintang dua itu, Budhi mengalami kerugian yang sangat besar.

Budhi Yuwono mengatakan akibat kejadian tersebut saya telah membuat laporan di Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 September 2020, namun laporan tersebut tidak dilanjuti karena pada saat itu Irjen Merdisyam sedang menjabat sebagai Kapolda Sultra. Sehingga saya pun kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 16 Maret 2021 dengan Nomor :STTL/99/III/2021/BARESKRIM, lagi-lagi laporan tersebut tidak dilanjuti karena kuat dugaan penyidik di Bareskrim mendapatkan intervensi dari Merdisyam.

“Saya mengalami kerugian besar akibat perbuatan Merdisyam, karena pada tahun 2020 lalu Merdisyam ikut mendukung tindakan pencurian nikel milik saya. Saat itu Merdisyam masih menjabat sebagai sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara,” katanya di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Budhi menyatakan bahwa Irjen Merdisyam diduga membekingi aksi pencurian tersebut dengan memerintahkan dua anggota Brimob untuk mengawal Deni Zainal Abidin, Direktur Utama PT. Multi Bumi Sejahtera yang berlokasi di Kabupaten Konawe. Ia juga menunjukkan surat perintah dari Kapolda yang memerintahkan pengawalan terhadap Deni dalam aksi tersebut.

Baca Juga :  Dosen Unsurya: Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Patut Diapresiasi

Selain surat perintah, Budhi mengklaim memiliki sejumlah bukti, termasuk foto yang memperlihatkan Deni bersama dua anggota Brimob sedang berembuk sebelum pencurian dilakukan.

“Ore nikel saya yang dicuri mencapai 50.000 metrik ton selama periode April hingga Desember 2020,” ungkapnya.

Nikel yang dicuri tersebut, menurut Budhi, dijual ke PT. Satya Karya Mineral (SKM) yang berbasis di kawasan SCBD Jakarta, lalu dijual kembali ke PT. Virtue Dragon Nickel Industry di Kendari. Pencurian ini terjadi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, Budhi memaparkan bukti akta yang menunjukkan bahwa anak dari Irjen Pol Merdisyam masuk sebagai pemegang saham dan komisaris di PT. Mukti Bumi Sejahtera, dengan kepemilikan saham sebesar 50%. Ia menegaskan bahwa aksi pencurian tersebut sempat dilaporkan oleh karyawannya namun dihalangi oleh Brimob yang bertugas mengawal lokasi.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Penipuan, Oknum Polisi Malah Praperadilankan Kapolres

Budhi juga mengklaim bahwa hasil pencurian itu disetorkan dalam kontrak dengan PT. SKM dan dibayar melalui Bank Mandiri Kendari. Ia menunjukkan bukti cek yang ditandatangani oleh Deni Zainal Abidin dan Merdisyam sebagai bukti transaksi.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Maret 2021, namun hingga kini, menurut Budi, penyelidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menduga ada intervensi dari pihak tertentu yang menghambat proses hukum.

Saat ini, Deni dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Budi mempertanyakan mengapa PT. SKM belum ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Karena itu, ia kembali melaporkan masalah ini kepada Kapolri pada 3 Maret 2025, dengan harapan mendapatkan keadilan.

Sebagai anak dari pejuang kemerdekaan Sugeng Budiarto, Budhi Yuwono meminta kepada Kapolri untuk mengambil tindakan tegas agar keadilan dapat ditegakkan. Dia pun telah bersurat ke Kapolri, Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Hukum, bahkan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan persoalan ini. (ELC)

Loading...