SUARAMERDEKA.ID – Lagi Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil dalam pemerantasan peredaran narkotika di wilayah Bumi Blambangan. Action operasi yang dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Oktober 2024, berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti 1.114,6 gram atau sekitar 1,1 kg, beserta empat tersangka berinisial SE, GH, MIE, dan AFA berhasil diamankan.
Operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di wilayah Dusun Sukolilo, Desa Suko Maju, Kecamatan Srono, pada 3 Oktober pukul 20.00, polisi berhasil menangkap dua pengedar dengan inisial AFA dan MIE. Meski barang bukti yang ditemukan hanya 9 paket sabu, penyelidikan terus dikembangkan.
Tak berhenti di situ, pada pukul 00.00 dini hari tanggal 4 Oktober, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, SE dan GH, yang diduga merupakan otak dari operasi pengedaran ini. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, di mana sabu-sabu seberat 1,1 kg disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil tersangka. Selain itu, satu unit kendaraan jenis Honda Brio dengan nomor polisi P 1013 XM juga diamankan sebagai barang bukti.
“Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang kita amankan adalah 1.114,6 gram sabu-sabu dalam 12 paket.,dan satu unit mobil dan motor.Tersangka ini terhubung dengan jaringan yang mengambil barang dari Surabaya dan Madura, dan hingga saat ini kami terus mengejar DPO (Daftar Pencarian Orang) lainnya yang diduga terkait.” terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H, dalam Konferensi pers, Senin (21/10/2024).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(BUT).