SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menyatakan, jika tidak dibahas dengan cermat, RUU Cipta Kerja berpotensi menggadaikan kedaulatan bangsa kepada pihak asing. RUU yang akrab disebut Omnibus Law dengan ketebalan lebih dari 1000 lembar seharusnya dibahas dengan penuh kehati-hatian.
“Masalah-masalah itu harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Kita butuh suasana yang tenang. Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual,” kata Mulyanto di Tangerang Selatan, Jumat (8/5/2020).
Menurutnya, masalah ini berkaitan langsung dengan kedaulatan ekonomi nasional dan rasa keadilan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan pembahasan yang teliti agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari.
“Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka secara tidak langsung kita telah menggadaikan kedaulatan bangsa ini ke pihak asing atas nama cipta kerja,” ujar mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini.
Mulyanto menilai kemudahan bagi investor asing yang diatur RUU Ciptaker sebagai langkah mundur dalam perbaikan sistem investasi Indonesia. Ia menganggap beberapa ketentuan investasi dalam RUU Cipta Kerja ini sangat longgar untuk kepentingan investor asing.
Beberapa ketentuan yang dianggapnya melemahkan antara lain ingin diubahnya batas maksimal ketentuan modal asing pada beberapa bidang usaha strategis. Padahal kewajiban divestasi modal asing minimal 51% ini sudah sangat sesuai dengan prinsip kedaulatan ekonomi nasional.
“Dalam praktek hari ini, kita telah berhasil membujuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendivestasikan 51% dari saham mereka menjadi saham nasional. Beberapa perusahaan tambang sudah melakukan itu. Ini tentu merupakan kemajuan yang berarti. Nah, kenapa lagi peluang bagi asing untuk memiliki saham mayoritas kembali dibuka, dengan menghapuskan ketentuan mengenai divestasi saham minimal 51% dari perusahaan asing? Ini kan mundur,” ujar anggota Komisi VII DPR RI ini.
Selain itu, ketentuan lain yang dinilai tidak tepat menurut Mulyanto adalah diubahnya ketentuan terkait modal asing untuk perusahaan pers. Sebelumnya, jumlah modal asing untuk perusahaan persdibatasi tidak lebih dari 20% dari seluruh modal.
Ia juga menyebut berbagai perubahan aturan dalam RUU Cipta Kerja yang menurutnya tidak wajar. Diantaranya, diubah batas maksimum kepemilikanasing pada bank umum syariah, dihapusnya ketentuan mengenai divestasi minimal 51% saham dari perusahaan asing dalam sektor pertambangan minerba, dihapusnya angka paling rendah 51% kepemilikan Negara di BUMN industri komponen utama dan/atau penunjang, industri dan/atau pendukung (perbekalan) dan industri bahan baku. (OSY)






