SUARAMERDEKA.ID – Tonin Tachta Singarimbun, pengacara dari Andita’s Law Firm menyebut ada indikasi oknum penyidik Kejaksaan Agung untuk mentersangkakan dan menahan Mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Ada beberapa keganjilan dari pernyataan pers hingga “kendala” yang membuat Adam Rachmat Damiri tidak mendapat pendampingan hukum sebagaimana mestinya.
Kepada suaramerdeka.id, Tonin Tachta Singarimbun Singarimbun mengaku, pihaknya sudah mendapat kuasa dari Kun Kuadiah, istri Adam Rachmat Damiri. Ia mengaku menemui kendala yakni keterlambatan penandatangan kuasa. Tonin pun menyebut birokrasi di kantor dan rumah tahanan (rutan) Kejagung yang tidak mengizinkan penandatanganan sebelum 14 hari masa penahanan.
“Jaksa S tidak memberikan celah kepada kami untuk memenuhi syarat rutan harus ada pendampingan atau surat pengantar guna ditandatanganinya surat kuasa Adam R Damiri kepada advokat Andita’s Law Firm tersebut dengan alasan covid. Jadi covid dibuat menjadi alasan untuk tanda tangan surat kuasa oleh Penyidik,” kata Tonin Tachta melalui pesan WA, Senin (8/2/2021).
Ia menilai, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahannya Mantan Direktur Utama Asabri oleh Penyidik Kejaksaan Agung, penuh dengan kejanggalan dan skenario yang kasat mata. ToninTachta menyebut, kejanggalan yang dimaksud, mulai dari keterangan pers oleh Humas Kejagung menyatakan kerugian sementara negara dihitung oleh Jaksa dan belum selesainya perhitungan oleh BPK.
“Sebelum ditetapkannya (besar-red) kerugian Negara, dapat ditetapkan tersangkanya. Akan menjadi parodi tipikor. Menunjukkan belum cukupnya alat bukti minimum 2. Sesuai dengan KUHAP. Menjadi pertanyaan, apa sebenarnya alat bukti Jaksa Gedung Bundar?” ujar Tonin Tachta.
Ia pun mengingatkan, penahanan dengan tidak jelasnya minimal 2 alat bukti adalah menyimpang dari KUHAP, bahkan terkesan mengkriminalisasi. Tonin menegaskan, sebelum ada kepastian alat bukti, tidak boleh seseorang dipakaikan baju orange (memberikan status tersangka dan ditahan).
“Nanti alat bukti berupa kerugian itu dibuat atau ditemukan setelah ditahan atau ditetakan tersangka,” imbuh Tonin Tachta Singarimbun. (ARB)






