oleh

Yan Christian Warinussy Tangani Perkara Berliana Doloksaribu

SUARAMERDEKA.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mengklaim Berliana Doloksaribu telah menjadi kliennya secara resmi, Senin (28/9/2020).

Ia menjelaskan, Berliana Doloksaribu adalah salah satu korban tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alex Moudy Hehalatu belum lama ini di Sorong. Kemudian Berliana Doloksaribu melakukan peralihan kuasa guna menindaklanjuti perkara ini dengan menandatangani surat kuasa baru dengan para pengacara/advokat dari LP3BH Manokwari.

“Sebelumnya kasus tindak pidana kekerasan terhadap korban ini pernah ditangani oleh ketua tim kuasa hukum Jatir Yuda Marau di Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong,” ucap Warinussy.

Baca Juga :  LP3BH Sebut Janji Kampanye Dua Cabup Manokwari Tak Jelas

Pelaku tindak pidana tersebut sudah divonis hukuman penjara 9 bulan oleh Hakim Marco Erari dari Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas I B, kata Warinussy.

“Selanjutnya kami sedang mempelajari semua kasus yang dilaporkan oleh klien kami. Dan kami akan segera mengambil langkah hukum demi melindungi hak dan kepentingan klien kami,” tandas Warinussy. (OSB)

Loading...