oleh

Di Semarang, HMI Bersholawat Diduga Dibubarkan PMII

SUARAMERDEKA.ID – Puluhan orang diduga dari anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menuntut acara HMI Bersholawat dibubarkan saat berlangsung di Masjid Kampus III UIN Walisongo Semarang, Rabu (4/9/2019) malam.

Menurut Anna Muhimmahalah yang mengaku sebagai kader PMII, pelaksanaan HMI Bersholawat dinilai melanggar aturan. Alasannya, organisasi ekstra tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan/acara di dalam kampus. Antara organisasi intra dan ekstra kampus itu berbeda.

Anna mengungkapkan, organisasi intra diperbolehkan untuk mengadakan acara di dalam atau di luar kampus. Sedangkan untuk organisasi ekstra dilarang keras untuk mengadakan acara di dalam kampus. Dengan alasan dikhawatirkan organisasi ekstra membawa visi misi yang tidak baik bagi kampus.

Baca Juga :  Roadshow Tari Gandrung Sambangi Beberapa Kota di Jawa Timur

“Pasalnya, intra dan ekstra itu berbeda. Intra diperbolehkan mengadakan acara di dalam kampus, sedangkan ekstra tidak diperbolehkan. Ditakutkan ekstra akan membawa visi misi yang tersembunyi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Korkom Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Walisongo Semarang, Muhammad Isma”il Luthfi menyayangkan kejadian tersebut. Ia berpendapat, sejatinya substansi acaranya sangat bagus dan sebenarnya perlu dilakukan dengan rutin agar masjid-masjid kampus tidak sepi.

“Jika memang menurut beberapa organisasi ada yang menyalahi aturan, seharusnya dikomunikasikan dengan baik,” paparnya.

Isma’il mengungkapkan, seharusnya permintaan untuk menghentikan kegiatan dilakukan dengan cara tidak membuat keributan di dalam masjid. Karena yang menjadi persoalan, peraturan tersebut dirasa masih belum jelas. Bahkan Isma’il mengklaim bahwa aturan tersebut dirasa masih berat sebelah.

Baca Juga :  Habib Rizieq Shihab Batal Pulang ke Indonesia, Hoaks atau Fakta?

“Pada dasarnya aturan tersebut masih berat sebelah,” tutur Isma’il.

Isma’il berharap persoalan peraturan tentang intra dan ekstra untuk diperjelas kembali. Dengan cara mengadakan musyawarah bersama yang mengundang seluruh elemen organisasi ekstra. Agar bisa mensepakati ketentuan-ketentuan dan sanksi yang ada.

“Seharusnya diadakan musyawarah untuk mensepakati peraturan tersebut. Agar peraturan tersebut bisa dipukul rata oleh seluruh elemen organisasi ekstra, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (AMN)

Loading...