oleh

Komnas PA Kecam Oknum Guru SDN Sumbul Cabuli 9 Murid

SUARAMERDEKA.ID – AT (51) seorang guru SDN Sumbul, di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara diduga melakukan kejahatan seksual terhahap 9 orang muridnya.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) meminta Kapolres Tanah Karo untuk tidak ragu-ragu menjerat terduga dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU) Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Namun demi keadilan dan kepastian hukum. Jika pelaku sungguh tidak terbukti secara hukum melakukan tindakan pidana kejahatan seksual yang dituduhkan maka terduga pelaku harus dibebaskan. Oleh karenanya, perlu pemeriksaan dengan intensip dan bukti-bukti yang menguatkan,” kata Arist, Selasa (19/11/2019) dalam pernyataannya.

“Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Saya percaya bahwa penyidik Unit PPA Polres Tanah Karo, dalam waktu 15 hari kerja sudah dapat menyerahkan berkas perkara dugaan kejahatan seksual terhadap 9 siswa SDN Sumbul ke Jaksa Penuntut Umu (JPU-red) Kejaksaan Negeri Tanah Karo,” tambahnya.

Baca Juga :  Ini Fakta Bukan Prank, Muhammadiyah Salurkan 1 T dan 75 Ribu Relawan Lawan Covid-19

Arist menambahkan, perlu diambil sikap tegas terhadap kasus ini, karena atas payung hukumnya juga sudah jelas. Seperti, Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). Juga Bupati Tanah Karo mencanangkan Gerakan Sekolah Ramah Anak dan lingkungan sekolah steril dari kekerasan khususnya kekerasan seksual.

AT diringkus petugas dari Polres Tanah Karo dari kediamannya di Jalan Jamin Ginting Dusun 10 Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sabtu 16 November 2019 pukul 11 WIB.

Hal itu terungkap usai salah seorang siswa mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tua tersebut lantaran sering dicabuli oleh gurunya sendiri.

Tak terima akan hal itu, orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya itu langsung saja mendatangi sekolah untuk menanyakan peristiwa itu. Orang tua korban kemudian bertemu dengan salah seorang guru SDN Sumbul. Kemudian guru tersebut menanyakan kepada murid-murid di kelas 1 SD.

Melalui penelurusan lebih jauh, ternyata ditemukan sebanyak 9 orang murid perempuan mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual AT.

Baca Juga :  Hak Veto Kementerian Koordinator dan Sengketa Kepentingan Politik Kabinet?

Menurut orang tua salah satu korban JT mengatakan bahwa anaknya mengaku takut ke sekolah dan bertemu pelaku.

“Tidak biasanya kalau kesekolah anak saya minta diantar terus minta dijemput juga. Ketika saya tanya rupanya gurunya sering mencabuli,” kata orangtua salah seorang korban.

Polres Tanah Karo kemudian langsung mengarahkan korban ke Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Kabanjahe untuk mendapatkan visum. Sementara petugas langsung mengamankan pelaku dari rumahnya dan langsung dikirim ke Polres Tanah Karo untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Humas Polres Tanah Karo Aiptu Jhoni Sitepu mengatakan kalau oknum guru SDN Sumbul tersebut merupakan wali kelas korban. (RGS)

Loading...