oleh

Kuasa Hukum Yudi Syamhudi Suyuti: Tuduhan Makar dan Berita Bohong Itu Tidak Berdasar

SUARAMERDEKA.ID – Kuasa Hukum Yudi Syamhudi Suyuti, Nandang Wira Kusumah SH menyatakan bahwa ditahannya kliennya dengan dasar dugaan makar dan menyebar berita bohong, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegasgaskan, video Negara Rakyat Nusantara itu diupload pada 27 Oktober 2015 dengan tujuan akademis.

Hal ini disampaikan Nandang Wira Kusumah pada konferensi pers yang digelar di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/1/2020). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Yudi atas dasar kecintaannya terhadap NKRI.

“Tuduhan kepolisian pada Yudi tentang kejahatan terhadap penguasa umum tidaklah berdasar. Karena, Yudi saat itu sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI, hal itu didasari juga atas kecintaan dan keprihatinannya pada NKRI,” kata Wira.

Baca Juga :  Persamaan Dihadapan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Makar

Lanjutnya video yang menjadi viral beberapa hari terakhir ini hanya dilakukan sendirian tanpa ada orang lain atau pengikutnya. Bahkan, ia menegaskan, sebagai makar yang dimaksud dalam pasal yang dituduhkan, tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat.

“Karena Yudi Syamhudi Suyuti tidak punya rakyat. Tidak punya wilayah sebagai syarat sah negara. Bahkan tidak memiliki senjata maupun pasukan bila dikatakan hendak menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujar Wira.

Kuasa hukum Yudi ini mengingatkan, sejak konferensi pers tahun 2015, jelas-jelas tidak ada tindakannya dalam pergerakan masa yang bertujuan menggulingkan pemerintah yang berkuasa. Artinya, apa yang diucapkan Yudi adalah bentuk penyampaian pendapat yang dilindungioleh undang-undang.

“Sikap Yudi adalah ekspresi spontan yang memanggil anak bangsa untuk menyampaikan pendapat. Hak yang diatur oleh konstitusi Indonesia yang menganut demokrasi. Ternyata hak tersebut telah disalahgunakan sebagai alat represif terhadap rakyatnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Edo Idol 2007 Dibekuk Satresnarkoba Polres Jakbar Karena Sabu

Sementara itu salah satu pendiri UNWCI Indonesia Hartsa Mashirul menjelaskan, penelitian Yudi pada tahun 2015 untuk melakukan pendekatan terhadap saudara setanah air yang hendak memisahkan diri. Menurutnya, Yudi Syamhudi Suyuti melakukan konferensi pers sebagai cara pendekatan terhadap narasumber dimaksud.

“Wujud perhatian dan keprihatinan yang Yudi Syamhudi Suyuti lakukan adalah bentuk perjuangan secara intelektual penelitian. Karena background Yudi yang pernah menjadi dosen. Sehingga penelitian ini dijadikan pintu masuk untuk pendekatan terhadap mereka yang hendak memisahkan diri. Agar kembali kepangkuan ibu pertiwi,” ujar Hartsa. (ECR)

Loading...