Pekerja Fakir Miskin Tanggung Jawab Pemerintah. Oleh: Miko Kamal, Legal Governance Specialist.
Pandemi global Covid-19 memukul ekonomi dunia. Termasuk Indonesia. Dampaknya sangat luas pada sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 3,05 juta orang telah dirumahkan dan diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan tempatnya bekerja. Itu data yang diungkapkan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (cnbcindonesia.com, 3/6/2020).
Banyak yang salah kaprah tentang siapa yang bertanggung jawab. Dibilangnya pengusaha yang selama ini mempekerjakan para pekerja itulah yang bertanggung jawab. Bukan. Negaralah yang bertanggung jawab. Basis konstitusionalnya jelas.
Di dalam Paragraf ke 4 Pembukaan UUD 1945 tertulis “…suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Paragraf ke 4 berbicara tentang hak bangsa Indonesia untuk memiliki sebuah pemerintahan yang sah. Pemerintahan yang bertanggung jawab mengelola negara dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum warganya.
Kesejahteraan umum banyak cabangnya. Mulai dari tersedianya kebutuhan dasar, kebebasan berserikat dan berkumpul sampai pada ketersediaan pekerjaaan.
Pekerjaan (bersama dengan penghidupan) yang layak merupakan isu sangat penting dalam sebuah negara merdeka. Begitu pentingnya, para pembuat konstitusi kita memuatnya dalam 1 ayat khusus yang termaktub di dalam Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 27 ayat (2) bermakna, pekerjaan merupakan hak setiap warga negara. Sebaliknya, sebagaimana perintah Paragraf ke 4 Pembukaan Konstitusi, Pemerintah berkewajiban menyediakannya.
Dalam fakta praktik pengelolaan negara, Pemerintah tidak sanggup sepenuhnya menjalankan kewajibannya menyediakan pekerjaan. Sebab itu, Pemerintah meminta bantuan warga yang cakap (pengusaha) untuk menyediakan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan disediakannya pekerjaan oleh pengusaha untuk warga negara yang membutuhkan, bukan berarti kewajiban dan tanggung jawab pemerintah menyediakan pekerjaan menjadi hapus. Tidak. Kewajiban dan tanggung jawab itu tetap berada di pundak Pemerintah. Pengusaha hanya membantu mengurangi beban berat Pemerintah.
Sebab itu, sehebat apapun seorang pengusaha, dia tetap berada di bawah kendali Pemerintah sebagai pemegang kendali ketersediaan pekerjaan yang layak. Kendali itu dilakukan Pemerintah melalui tata kelola ragam perizinan.
Di masa senang, Pemerintah sangat terbantu oleh pengusaha yang menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Pengusaha juga pasti dapat untung di masa senang. Biasalah itu. Kata orang Padang, jariah manantang buliah. Di masa susah serupa pandemi corona?
Para pembuat Konstitusi ternyata sudah awas tentang ini. Pasal 34 ayat (1) sudah disediakan oleh mereka: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Corona memang menghasilkan banyak fakir miskin baru karena kehilangan pekerjaan. Baik dirumahkan maupun yang diputus hubungan kerjanya. Berdasarkan perintah Pasal 34 ayat (1) tersebut, tidak ada pilihan lain, Pemerintah harus mengambil alih semua tanggung jawab yang selama ini diemban oleh pengusaha. Pemerintah harus memelihara semua warganya yang kehilangan pendapatan karena kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pengembalian tanggung jawab pemeliharaan pekerja yang jatuh jadi fakir miskin terdampak corona kepada Pemerintah juga sejalan dengan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.
Faktanya memang sebagian besar perusahaan dan pengusaha tidak punya lagi pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja/buruh. Tidak ada pekerjaan tentu tidak ada pula upah yang wajib dibayarkan.
Jadi, jangan dibalik-balik, seolah-olah semua pekerja yang jatuh jadi fakir miskin adalah tanggung jawab pengusaha yang di masa senang mempekerjakannya. Secara konstitusional, tanggung jawab itu ada pada Pemerintah. Pengusaha nakal tentu lain pula ceritanya.






