oleh

27 kawasan Rencana Detail Tata Ruang Masuk Dalam Tahap Penyusunan

SUARAMERDEKA.ID – Dinas pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (CKPP) Banyuwangi memberlakukan Perubahan Regulasi Tata Ruang setelah UU Cipta Karya dibarengi PP 21 tahun 2021 tentang Penataan Ruang, mengharuskan Pemkab Banyuwangi me_Review Regulasinya di Bidang Tata Ruang yang tujuan utamanya menyederhanakan Proses Perijinan

Kebutuhan akan rencana detail tata ruang (RDTR) di Kabupaten Banyuwangi, menurut Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Bayu Hadiyanto. ST, menerangkan kalau di Banyuwangi jumlahnya kurang Lebih 36 RDTR.

Dimana sudah 4 RDTR yang ditetapkan menyusul 5 kecamatan yang sudah siap Materi Teknisnya yaitu Singojuruh, Blimbingsari, genteng, gambiran dan tegalsari (siap di Uji di Rapat Lintas sektor (Linsek) antar lembaga dan Kementerian, selanjutnya tersisa 27 Kawasan/wilayah yang akan disusun secara bertahap

Baca Juga :  LP3BH Manokwari Apresiasi Kajati Papua Barat Tangani Tipikor

“Empati wilayah kecamatan yang sudah di tetapkan RDTR itu diantaranya 1. Perbup 8/2023 RDTR Kawasan Glagah & Giri. 2. Perbup 32/2023 RDTR Kabat.3. Perbup 33/2023 RDTR Rogojampi. 4. Perbup 34/2023 RDTR Licin.” terang Bayu.

Lanjut Bayu, nantinya menyusul lima kecamatan lagi yang sudah siap materi tehnisnya untuk di uji di dapat lintas sektor (Linsek) antar lembaga dan Kementrian.

“Menyusul lima wilayah kecamatan yang suap diuji Linsek dan antar lembaga dan Kementrian, diantaranya, kecamatan Singonjuruh, Blimbingsari, Genteng, Gambiran dan Tegal Sari.” tambah Bayu.

Kawasan RDRT sejumlah 36, selanjutnya tersisa 27 RDRT kawasan / wilayah yang akan disusun secara bertahap.(BUT).

Loading...