oleh

Wakil Bupati Sorong Buka Palang Masyarakat Adat Suku Moi

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Bupati Sorong Suko Harjono SSos MSi Bersama Asisten III Klaas Osok SSos MSi membuka palang yang dilakukan Masyarakat Adat Suku Moi di Kantor Distrik Salawati Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Selasa (2/7/2019).

Masyarakat menutut hak ganti rugi tanaman tumbuh akibat proyek penggusuran ruas jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Wakil Bupati Sorong Buka Palang Masyarakat Adat Suku Moi Distrik Salawati

Wakil Bupati Sorong Suko Harjono turun langsung dan mendengar sendiri keluhan warga masyarakat Distrik Salawati dan Pemda sempat beragumen dengan masyarakat yang bersih keras tidak ingin membuka Palang hingga ada kejelasan dari Pemerintah Daerah kapan dilasakannya pembayaran.

Wakil Bupati juga meminta agar Palang yang ada di Kantor Distrik Salawati segera di buka karena menghambat pekerjaan Pemerintah dalam melayani masyarakat.

Baca Juga :  Dituding Makar, Papua Gelar Aksi Solidaritas Peduli Keadilan Bagi Monyet
“Palang ini menciptakan pengangguran bagi Pegawai disini serta mengakibatkan Negara susah dan masyarakatpun juga susah dalam meminta Pelayanan serta Pegawai juga rugi karena terikat dengan absen Finger Print“,” kata Wakil Bupati Sorong.

Kemudian pada akhirnya masyarakat menerima kebijakan Wakil Bupati Sorong yang rela mengeluarkan uang pribadinya demi menghargai adat yang berlaku.

Pemda Sorong melakukan proses pembayaran melalui dua tahap yakni tahap pertama Rp. 828.000.000 dan tahap kedua Rp. 258.175.000 dengan Total keseluruhan Rp.3.455.064.500. Kemudian sisanya Rp. 2.368.889.500 untuk pembayaran 13 warga masyarakat Kelurahan Katinim Distrik Salawati.

Namun Wakil Bupati menegaskan akan memperjuangkan Hak Masyarakat sesuai Mekanisme yang berlaku dalam perjanjian dengan warga. Waktu yang telah ditentukan paling lambat satu bulan. (OSB)

Baca Juga :  Menyongsong HUT Ke 10, Aston Niu Hotel Gelar Donor Darah
Loading...