oleh

Ditjen Cipta Karya Sesalkan Pemkot Sorong Tidak Rawat Taman Deo

SUARAMERDEKA.ID – Direktorat Jenderal Cipta Karya (Ditjen Cipta Karya) melalui Kepala Satker Pelaksanaan PPW Eduardus Haleserens mengatakan bahwa kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau yang dibangun oleh Bina Penataan Bangun Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya di beberapa daerah di wilayah Provinsi Papua Barat.

Mekanismenya adalah semua yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Pengusulan pembangunan ruang terbuka hijau diusulkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dan setelah itu Ditjen Cipta Karya melakukan Verifikasi seluruh Kriteria dalam kesiapan untuk suatu kegiatan yang akan dibangun. Apakah daerah setempat sudah siap atau belum, terutama masalah lahan dan kelembagaan pengelola setelah Pasca Konstruksi. Menurut Eduardus, kedua hal ini sangat krusial dalam proses pembangunan infrastruktur.

“Setelah ruang terbuka hijau dibangun oleh Ditjen Cipta Karya, aset-aset tersebut di hibahkan ke Pemerintah Kabupaten atau Kota. Salah satunya Pemda Kota Sorong. Terdapat beberapa lokasi yang dibangun ruang terbuka hijau untuk dilakukan pemeliharaan dan operasional,” kata Eduardus, Senin (15/7/2019) di kantornya.

Baca Juga :  Baru Sebulan, Kapal Pesiar Aqua Blu Dikabarkan Kandas di Raja Ampat

Lanjutnya, dalam peleksanaan pengeluaran operasional, jika ada hal-hal yang kurang sesuai dengan kefungsiannya, seperti yang direncanakan maka tanggungjawabnya dikembalikan ke Pemkot Sorong. Dan Pemkot Sorong harus memelihara hal itu. Sehingga kefungsian ruang terbuka hijau yang telah dibangun tetap terjaga dan terawat.

“Selama ini Ditjen Cipta Karya amati, ada beberapa pekerjaan yang dihibahkan ke Pemkot Sorong. Dan memang ada beberapa bagian bangunan yang tidak terawat lagi, seperti Taman Deo dan Taman Sorong City yang baru dibangun. Juga ada terdapat item bangunan yang sudah tidak sesuai lagi,” jelas Eduardus.

Hal ini memang Balai Prasarana Pemukiman wilayah Provinsi Papua Barat tidak bisa mengintervensi karena ruang terbuka hijau sudah jadi tanggungjawab Pemkot Sorong terkait pemeliharaan Taman tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Insan Pers Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolres Muna

Ditjen Cipta Karya berharap agar Pemkot Sorong tanggap terkait Aset yang sudah dibangun tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jika Pemkot Sorong tidak memelihara dan merawat ruang terbuka hijau dengan baik, maka Ditjen Cipta Karya setidaknya akan mengerem sedikit memasukan kegiatan ke Pemkot Sorong. Karena dilihat kerjasama dalam Pasca Konstruksi tidak berjalan baik. Sehingga aset yang dibangun serta dihibahkan dan kesannya taman tersebut terbengkalai,” tutup Eduardus. (OSB)

Loading...