oleh

Banding HRS Kandas, Pengadilan Tinggi Menolak dan Memperkuat Putusan PN Jaktim

SUARAMERDEKA.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Alhasil, Rizieq tetap didenda Rp 20 juta di kasus kekarantinaan kesehatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Putusan itu diketok siang ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam. Majelis menilai terhadap alasan dalam memori banding penuntut umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak objektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera, PT Jakarta berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus).

Baca Juga :  Ma Kyal Sin, Angel Diantara 50 Tewas Ditembak Junta Militer Myanmar

“Lagi pula majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan,” ujar majelis banding.

Sebagaimana diketahui, Rizieq diadili dalam tiga kasus. Salah satunya melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Oleh PN Jaktim, Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata majelis hakim PN Jaktim Suparman. (detik.com)

Baca Juga :  Bamsoet Inisiasi Gerakan Sosial Tanpa Politik GERAK BS
Loading...