oleh

BEM Pesantren Mendukung Presiden Segera Menindak Lanjuti UU Pesantren Melalui Perpres

SUARAMERDEKA.ID – Presidium Nasional BEM Pesantren Muhammad Naqib Abdullah atau biasa disapa Gus Naqib, Berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 terkait Pesantren segera diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Pesantren merupakan tempat Pendidikan terbaik untuk mencerdaskan anak bangsa. Melalui Perpres ini nantinya diharapkan bisa menjadi payung hukum dan meningkatkan peran pesantren untuk meningkatkan kualitas adab dan intelektual para pemuda bangsa.

“Kami berharap, kepada Bapak Presiden yang terhormat agar segera memberikan tindak lanjut terkait Undang-Undang Pesantren untuk diteruskan melalui Perpres,” Ujar Gus Naqib, Saat di hubungi wartawan via telepon.

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah disepakati sejak 15 Oktober 2019. Namun, sampai sekarang aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga direalisasikan.

Baca Juga :  Apresiasi Kapolda dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, LBH PP GPI Minta Kasus Eksploitasi 305 Anak Diusut Tuntas

“Santri ini punya peran sangat penting untuk membantu kemajuan Indonesia. Bukan hanya akan mendapatkan Pendidikan agama dan formal saja, tetapi santri akan mendapatkan softskill, berupa pelatihan kewirausahaan dan kecerdasan adabiyah yang merupakan skill khusus yang tidak akan didapatkan dipendidikan manapun,” cetus Gus Naqib.

Gus Naqib meyakini bahwasannya UU Pesantren ini akan menjadi aset penting yang perlu kita jaga dan di realisasikan secara berkala. Salah satunya yang tercantum pada UU Pesantren pasal 49 tentang Dana Abadi Pesantren.

“Realisasinya Dana Abadi ini, Diharapkan nantinya bisa menunjang fasilitas-fasilitas yang ada di pesantren. Sehingga para santri akan merasa nyaman dan semangat untuk mengemban ilmu. Dengan adanya seperti itu, Pesantren akan menjadi sumbangsih terbesar untuk negara dalam hal melahirkan pemuda yang berintelektual dan berakhlakul karimah,” sambut Gus Naqib. (MUN)

Baca Juga :  Ingat, Di Mana Pun Juga Partai Komunis Pasti Sadis
Loading...