SUARAMERDEKA.ID – Berita Kehilangan Sertifikat Tanah Nomor Hak Milik 1303 dengan luas tanah 358 meter persegi atas nama Joko Sumpeno, terletak di Desa Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Berita ini dibuat berdasarkan Pengumuman Sertifikat Hilang yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah. Nomor pengumuman 69/Peng-33.22/IX/2020. Ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Dr Arya Widya Wasista ST MSi tertanggal 29/09/2020.
Berita Kehilangan Sertifikat Tanah ini diterbitkan untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (5) peraturan Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Dengan ini diumumkan bahwa pemohon sertifikat baru bernama Joko Sumpeno SE MM beralamat di Desa Candirejo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Memohon diterbitkan sertifikat baru atas nama yang sama terhadap sebidang tanah HM 1303 seluas 358 m2, NIB 01599, tanggal pembuktian 25/10/2008, yang terletak di Desa Candirejo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang dengan no berkas 149451/2020.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diatas, maka serifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. (RED)