SUARAMERDEKA.ID- Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengaku tergiur tawaran Eksi Anggraeni melalui Lim Melina selaku pemilik toko perhiasan di Surabaya untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan pada tanggal 19 maret 2018, Budi Said diajak ke kantor Butik Antam Surabaya untuk dipertemukan Eksi dan kepala Butik Antam (Endang Kumoro) dan diyakinkan emas diskon itu benar ada.
Adapun hal itu disampaikan Budi Said pada persidangan perkara kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Ia bersaksi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi.
“Ini yang kami tanyakan berkaitan dengan permasalahan yang disidangkan terhadap diri terdakwa, yaitu terkait transaksi pembelian emas di PT Antam, khususnya di Butik Surabaya 01. Apakah saudara punya usaha juga untuk kegiatan bisnis emas atau pun transaksi-transaksi yang terkait dengan emas?” tanya jaksa di persidangan.
Budi Said menjawab selama ini bisnis dia hanya properti dan baru belajar bisnis emas di tahun 2018.
Budi Said mengaku dirinya beberapa kali ditawari Melina.
Kemudian ditegaskan Budi awalnya ia tak mau, tapi karena terus ditawarkan akhirnya mau.
“Tapi awalnya saya tidak mau lho, Pak. Awalnya lho. Lama-lama saya dibujuk-bujuk, saya bilang ya sudah lah. Saya ikut lah. Yang penting aman,” jelasnya.
Budi Said juga menerangkan pembelian emas yang dilakukannya melalui Eksi tidak cash and carry, karena pada saat bayar maka baru 12 hari kemudian emasnya diterima.
“Jadi tidak fair kalau menuduh saya terima kelebihan emas di tanggal 12 november 2018 karena ditanggal tersebut saya menerima emas untuk pembelian sebelumnya, sedangkan emas yang saya bayarkan pada tanggal tersebut saya belum terima,” tandas ia.
Selain itu Budi Said juga menerangkan dia juga tidak pernah menyuruh Eksi atau pegawai butik antam untuk membuat surat keterangan, “wong saya nagih kok malah dikasi surat keterangan untuk menenangkan saya.”
Sebagai informasi Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022. (ELC)