SUARAMERDEKA.ID, BULA – Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku, Irwan Rumoma, menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Seram Timur Kecamatan Seram Timur. Aksi destruktif tersebut, menurutnya, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam ekosistem laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Penggunaan alat peledak dalam penangkapan ikan jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Rumoma saat diwawancarai media ini, Senin (28/10).
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang melarang setiap orang memiliki, membawa, dan menggunakan alat bantu penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Rumoma mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana berat.
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rumoma menegaskan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan nelayan yang masih menggunakan cara-cara ilegal tersebut. Menurutnya, upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap lingkungan laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.
“Kami mendesak pihak berwenang agar tidak menunda-nunda penindakan. Setiap pelaku yang terbukti melakukan praktik ini harus diberi sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat, ” tegasnya.
Sesuai laporan yang diperolah, Rumoma mengatakan, tindakan oknum nelayan dengan menggunakan alat peladak ini sudah berlangsung cukup lama.
“Dorang (meraka-red) lakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak ini sudah lama, biasanya pelakau beroperasi di pesisisr seram laut, daerah kidang, maar dan kifar, namun belum ada tindakan hukum kepada pelaku, sehingga itu beta (saya-red) minta agar ada perhatian serius dari aparat dan semua pihak” Tegasnya.
Hal ini diasampaikan sekaligus mendorong sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga kelestarian laut di Seram Timur, sehingga sumber daya alam yang ada dapat dinikmati oleh generasi mendatang. (ARA).