oleh

Garda Bursel Jakarta Menduga Bupati Buru Selatan Bangun Politik Dinasti

SUARAMERDEKA.ID – Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono diduga tengah membangun politik dinasti menjelang pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buru Selatan. Diketahui bahwa Istri Bupati, Safitri Malik Sudarsono (SMS) setelah gagal mencalonkan diri sebagai Anggota DPR-RI pada Pileg 2019 lalu, kini telah didorong Tagop untuk menjadi salah satu Bakal Calon Bupati di perhelatan 9 Desember mendatang.

Upaya melanjutkan kepemimpinan Bupati yang juga suami SMS ini diduga adalah bagian dari upaya membangun Dinasti Politik di Kabupaten yang bertajuk Lolik Lalen Fedak Fena.

Menyoal hal ini puluhan Pemuda asal Bursel yang tengah menempuh pendidikan dan bekerja menempuh profesi di Ibukota negara, Jakarta menggelar Konversi Pers dengan tema besar “Perangi korupsi dan tolak dinasti politik di Kabupaten Buru Selatan” di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Jl. Pemuda 1, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (29/6/2020).

Mereka tergabung dalam Gerakan Pemuda (Garda) Buru Selatan (Bursel) Jakarta. Konverensi ini dimulai dengan diskusi soal Kabupaten Bursel dari aspek Ekonomi, Pendidikan, Sosial sampai pada pembicaraan hak Tanah atas anak negeri yang dianggap sampai saat ini belum ditunaikan oleh pemerintah daerah Buru Selatan.

Pembicara pertama, Istab Boy yang berprofesi sebagai Notaris ini dalam pembicaraannya, ia menyentil soal Politik Dinasti. Menurutnya, Politik Dinasti adalah upaya penggelapan pelanggaran hukum, saling bekap, melindungi dan lebih cenderung Korupsi.

Ia kemudian mencontohi Kabupaten Banten yang struktur kepemimpinannya dipimpin kelompok dinasti.

“Dinasti politik itu terakhir soal korupsi, lihat saja Banten. Lingkaran kekuasaan dicap korupsi,” ujarnya.

Hal serupa dipertegas oleh Arman Titawael yang mangatakan, kita seakan berteriak lawan dan lawan seketika mendengar kata dinasti.

“Kalau soal dinasti di desa, tidak masalah karena itu terjadi dan diatur oleh adat istiadat di daerah jauh sebelum terbentuk kabupaten. Tapi kalau bicara soal pimpinan yang gaungnya besar seperti kabupaten, maka itu jangan. Karena ini soal mengakomodir kepentingan sepihak dan mengabaikan kepentingan masyarakat buru selatan,” katanya.

Arman Titawael pun menyentil soal adat istiadat di daerah buru selatan yang kian hari hilang karena kurangnya akomodir dari Pemda.

“Pemda tidak memiliki upaya untuk mengakomodir kearifan adat istiadat dan budaya untuk tetap terjaga. Setidaknya ada Perda yang mengakomodir kekayaan ini,” papanya.

Ia pun menyentil hak-hak tanah rakyat adat yang sampai hari ini tidak dibayar. Menurutnya, pemerintah dengan kekuasaan politik kebijakan merampas secara paksa hak anak adat dan hak anak negeri.

Selain itu, menurut akademisi Ibnu Chaldun Jakarta, Hamid Souwakil menyampaikan bahwa Kabupaten Buru Selatan dipandang dari berbagai sektor masih jauh dari konsep pembangun pemerintah untuk menata secara baik Kabupaten Buru Selatan.

Baca Juga :  Founder LUPI Gelar Diskusi Kembangkan Bakat Milenial Dalam Berkarya

Dengan itu, ia mengatakan masyarakat Bursel masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas pembangunan Bursel melalu memilih kepala daerah di Pilkada 9 Desember mendatang.

Konversi Pers ini memiliki Sembilan Tuntutan Rakyat (SENTURY), diantaranya;

  1. Menolak adanya Dinasty Politik di Buru Selatan
  2. Meminta seluruh elemen masyarakat Bursel untuk tidak memilih Safitri Malik Sudarsono Soulissa pada Pilkada 2020
  3. Meminta seluruh DPP Partai Politik untuk tidak merekomendasikan Safitri Malik Soudarsono Soulissa pada bursa Pilkada Buru Selatan 2020 atau menarik rekomendasi partai kepada Safitri Malik Sudarsono bagi yang telah merekomendasikan.
  4. Mendesak Mendagri untuk segera menkaretaker Bupati Buru Selatan.
  5. Mendesak KPK untuk memanggil kembali Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa untuk diperiksa dan diusut keterlibatannya dalam Skandal Gratifikasi
  6. Meminta Ombusman untuk mengawasi Bupati Buru Selatan diperhelatan Pilkada Buru Selatan 2020 yang juga memajukan Istrinya sebagai salah satu Balon Bupati.
  7. Menuntut Pemda Bursel untuk segera memenuhi hak hibah masyarakat adat Buru Selatan atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan oleh Pemda Bursel
  8. DPRD Bursel harus bersikap lebih tegas dalam menjalankan tugasnya dari aspek pengawasan dan legislasi
  9. Tuntut transparansi atas pengelolaan Dana Covid-19 di Kabupaten Buru Selatan.

Dasar sembilan tuntutan tersebut disuarakan Garda Bursel Jakarta dikearenakan sebelumnya telah melakukan kajian mendalam terkait perkembangan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan dan status bupati yang kini aktif menjabat dan mencalonkan istrinya, Safitri Malik Sudarsono sebagai Balon Bupati Bursel pada perhelatan Pilkada tahun 2020 nanti.

Pasalnya, dengan status Bupati yang masih aktif menjabat dikhawatirkan kekuasaan yang melekat pada diri bupati Tagop Sudarsono bisa disalah gunakan untuk memuluskan kepentingan politik sang istri Safitri Malik Sudarsono diperhelatan Pilkada yang akan berlangsung desember 2020 nanti.

“Penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of  Power) sangat berpotensi terjadi pada seseorang yang sedang menjabat apalagi ketika menghadapi momentum Pemilu maupun Pilkada dimana sang petahana atau kepala daerah maju Kembali dalam kontekstasi politik dan atau mencalonkan istri, anak atau sanak famimy. Hal sedemikian dalam kajian kami Garda Bursel Jakarta tentu sangat rentan menyalahi aturan main hukum (Rule Of The Law) maka dipandang perlu dan penting sang petahana atau kepala daerah yang sedang menjabat untuk diberhentikan atau dikaretaker untuk menghindari upaya atau langkah yang dapat mencederai hukum, Sebab dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh sang Bupati Bursel sudah mulai nampak, untuk itu harus di sikapi secara tegas. demi menjaga jalannya Demokrasi yang paripurna”. Tegas Rahmat Mony, Tim Hukum Garda Bursel Jakarta

Baca Juga :  PKS: PERPPU Corona Kebablasan, Presiden Berpotensi Menyalahgunakan Kekuasaan

Mato juga menerangkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) sebagai Departemen Pemerintahan Pusat yang memiliki kewenangan untuk mengkarateker diminta untuk mengkarateker Bupati Buru Selatan, kendatipun diketahui bahwa masa jabatan Bupati Bursel belum usai, namun terdapat urgensi yang signifikan dan dapat diambil langkah untuk mengkarateker bupati aktif Tagop Sudarsono, Mengkarateker dianggap memenuhi syarat secara hukum.

“Pengawasan terhadap langkah dan kebijakan Bupati Buru Selatan sebagai bupati yang masih aktif menjabat dan mencalonkan istrinya sebagai calon Bupati, perlu dilakukan pengawasan secara ketat dan serius oleh Obusman RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang, maupun DPRD Bursel yang memiliki kewenangan pegawasan pada Daerah setempat”. Tegasnya

Selain itu, seluruh DPP Partai Politi juga diminta untuk tidak merekomendasikan Safitri Malik Sudarsono, meskipun tidak terdapat larangan pada Undang-Undang untuk anak, istri atau sanak family bupati untuk maju sebagai calon kepala daerah secara bergantian dan membangun dinasti. Namun, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan, singkat kata track record politik sang Istri Bupati yang sangat buruk dan Daerah Buru Selatan di bawah kepemimpinan sang suami, Tagop Sudarsono tertinggal dan tidak mengalami perubahan yang signifikakan.

“ini menjadi tolak ukur utama hingga kami menolak adanya dinasti. Di sisi lain Buru Selatan Adalah daerah beragama dan beradat, seluruh masyarakatnnya adalah masyarakat adat dan adat Buru Selatan tidak menghedaki perempuan sebagai Pemimpin di daerah adat”. Imbuhnya

Mato pun dengan tegas berkata secara serius GARDA Bursel Jakarta juga menyikapi dugaan keterlibatan Bupati Bursel dalam skandal korupsi, dan gratifikasi yang saat ini sedang ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya mensuport penuh KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Bupati Buru Selatan dan pejabat Bursel lainnya dalam perkara suap menyuap. Menurutnya, beberapa fakta autentic juga telah dikantongi dan akan diserahkan ke KPK sebagai dokumen pendukung untuk menjadi terang dugaan tersebut.

Terkait Hak Hibah Masyarakat Adat Bursel atas tanah mereka yang sudah digunakan Pemda untuk pembangunan, secara tegas mereka sampaikan kepada pemda untuk segera direalisasikan dan meminta DPRD Bursel Juga harus mengawal hal ini sampai tuntas. Tim Hukum GARDA Bursel Jakarta juga telah mempersiapkan langkah-langklah untuk menempuh jalur hukum perdata dan mengajukan gugatan perdata terhadap Pemda Bursel terkait hak-hak atas tanah masyarakat adat yang digunakan tampa dikompenisasi.

Rencananya, GARDA Bursel Jakarta akan melakukan langkah gerakan menurati setiap DPP Partai Politik dan akan melangsungkan gerakan demonstrasi di depan DPP Partai-partai Politik, KPK dan Ombusman di hari Rabu, juga hari-hari setelahnya. (AMN)

Loading...