oleh

Diduga Kades dan BPD Sidamangura Sekongkol Dalam Penentuan Nama Penerima BLT Dana Desa

SUARAMERDEKA.ID – Forum Aksi Pergerakan Mahasiswa (FAPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga ada persekongkolan antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidamangura tentang BLT Dana Desa (Bantuan langsung Tunai Dana Desa). Diduga nama penerima bantuan terdampak covid-19 tersebut tidak sesuai dengan dengan hasil musyawarah desa.

Demikian dikatakan Ketua FAPM Sultra La Ode Naga Sultra melalui pernyataannya, Jumat (15/5/2020). Ia meminta Kepala Desa dan BPD Desa Sidamangura Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat bersikap transparan dalam penetapan penerima BLT Dana Desa.

“Bantuan tersebut seharusnya menyasar masyarakat yang betul–betul layak untuk menerima. Adapun ketentuannya berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Yakni penerima belum mendapatkan bantuan sosial dan telah kehilangan pekerjaan akibat Covid-19,” kata pria yang akrab dipanggil Naga Sultra ini.

Ia melanjutkan, sebelumnya Desa Sidamangura Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat telah melaksanakan musyawarah desa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020. Musyawarah ini dihadiri oleh BPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh mahasiwa. Disepakati pada musyawarah desa tersebut, sebanyak 174 kepala keluarga (KK) yang dianggap berhak menerima bantuan.

“Ada dugaan konspirasi besar antara Kepala Desa dan BPD dalam menentukan penerima BLT Dana Desa. Pasalnya, Kepala Desa tak kunjung mengumumkan nama–nama penerima bantuan. Sebagaimana yang disepakati dalam musyawarah desa,” imbuhnya.

Pria yang juga aktivis mahasiswa FISIP UHO itu mensinyalir, tidak dipublikasinya nama-nama hasil musyawarah desa berpotensi untuk dirubah secara sepihak oleh kepala desa dan BPD. Hal ini tentu akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Naga Sultra menegaskan, dalam kondisi saat ini ditengah masyarakat berjibaku memerangi penyebaran covid-19 perlu ditenangkan dengan sikap pemerintah yang transparan. Utamanya dalam penentuan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

“Nama-nama yang di tetapkan itu berpotensi di rubah oleh Kepala Desa bersama BPD. Karena berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat, menemukan KK yang masuk dalam daftar penerima BLT DD nama-nama KK baru. Dan itu tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa,” ujarnya.

Menurutnya, agar masyarakat desa tenang, maka ia meminta pemerintah desa dan BPD untuk secepatnya melakukan finalisasi penerima BLT Dana Desa secara transparan. Agar penyaluran bantuan tersebut tepat sasaran serta sesuai dengan peruntukannya.

“Harapan masyarakat, kalau Kepala Desa dan BPD Desa Sidamangura telah melakukan perbaikan penerima BLT DD harap di sampaikan kepada masyarakat dengan metode apapun sehingga ada kepastian dari masyarakat tentang perkembanganhasil musyawarah desa tersebut,” tutupnya. (MAC/WAS)

Loading...