oleh

Dirasa Janggal, Anggota PERADI Jakpus Pertanyakan Kegunaan Uang Iuran Wajib Sebesar 500.000

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Khoirul Amin merasa janggal dengan iuran wajib sebesar Rp. 500.000 yang terkesan dipaksakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Pusat.

Pasalnya, menurut Khoirul Amin uang iuran wajib yang dipaksakan kepada anggota tersebut tidak jelas peruntukannya dan manfaatnya apa untuk anggota. Selain itu laporannya dan peruntukannya juga tidak jelas.

“Karena kurang lebih 11 tahun saya menjadi advokat dan juga anggota PERADI. Belum pernah sekalipun saya mendapatkan undangan maupun info langsung ke saya tentang kegiatan PERADI,” ujar Khoirul Amin di Jakarta, Selasa (27/05/2025).

“Apalagi tentang Rapat Anggota Cabang (AD: Pasal 52), maupun Musyawaroh Cabang (AD: Pasal 53), sama sekali tidak pernah menerima undangan maupun info secara langsung,” tambahnya.

“Saat saya mempertanyakan perihal Rapat Anggota Cabang kepada DPC PERADI Jakarta Pusat, mereka menjawab bahwa rapat anggota dari DPN kalau DPC rapat pengurus katanya,” lanjut Amin.

Baca Juga :  Bamsoet: Tidak Ada Deal-Deal, MPR Itu Penugasan Partai

Khoirul Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI), mengaku hanya menerima info dan pemberitahuan apabila Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sudah waktunya untuk diperpanjang.

Biasanya info tersebut dikirim langsung dari sekretariat DPC PERADI Jakarta Pusat, melalui whatsapp dengan nomor 0818 1818 3565. Untuk tahun ini, biaya perpanjangan KTPA sebesar Rp. 750.000, sedangkan iuran wajib anggota sebesar Rp. 500.000.

“Jika anggota DPC PERADI Jakarta Pusat ada 2.000 orang, maka uang iuran anggota yang diterima oleh DPC PERADI Jakarta Pusat adalah sebesar 1.000.000.000 (satu milyar). Itu sangat fantastis,” tandas Khoirul Amin.

“Idealnya uang itu kan dari anggota, untuk anggota. Tapi sebagai anggota saya merasa tidak pernah diundang. Untuk kegiatan yang sifatnya peningkatan keilmuan dan skil anggota,” Tegas Ketum PP GPI.

Baca Juga :  Maraknya Murid Melawan Guru, Satu Teladan Lebih Baik Dari Seribu Teori

Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) 2007-2010 juga menerangkan, bahwa ia sempat mengkonfirmasi dan mempertanyakan ke nomor sekretariat DPC PERADI Jakarta Pusat. Tentang laporan keuangan dan penggunaan uang iuran tersebut.

“Saya kemarin sempat mempertanyakan tentang laporan keuangan dan uang iuran anggota itu dipakai untuk apa.? Saya dijawab bahwa uang itu dipakai untuk operasional seperti gaji karyawan, sewa kantor,” jelasnya.

Selain itu, Khoirul Amin juga menyayangkan cara-cara yang dilakukan oleh DPC PERADI Jakarta Pusat yang mengancam akan menahan KTPA anggota yang belum bisa membayar uang iuran wajib anggota tersebut.

“Jika benar penahanan KTPA itu dilakukan oleh DPC PERADI Jakarta Pusat kepada anggota yang belum bisa membayar uang iuran wajib anggota. Menurut saya itu kebijakan yang sangat bar-bar, lebih baik PERADI dibubarkan saja jika tidak memberikan dampak baik terhadap anggotanya,” tutupnya. (MUN)

Loading...