oleh

Dirut PDAM Muna Yayat Fariki Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

SUARAMERDEKA.ID – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna Yayat Fariki dilaporkan ke Polres Muna atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial HC (39) warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ditemui di kediamannya Senin (27/4/2020), HC mengaku penganiayaan yang terjadi karena masalah hutang piutang. Pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 22.00 WITA, HS mendatangi rumah Yayat yang terletak di BTN Laende, Kelurahan Laende Kecamatan Katobu. Ia ingin menagih uang saya yang sudah lama belum dikembalikan oleh Yayat.

“Karena saat itu Yayat tidak mau membayar, akhirnya terjadi cekcok. Dan pada akhirnya Yayat menganiaya saya” kata HC kepada awak media.

Merasa tidak terima dengan perlakuan Yayat, HC pun melaporkan kejadiaan tersebut ke Polres Muna.

Baca Juga :  Bamsoet Minta Yayasan Dana Pensiun dan Asuransi Pemerintah Diaudit

“Kemudian, sesaat setelah kejadian itu, malam itu juga saya langsung mendatangi Polres Muna. Guna melaporkan kejadian yang saya alami,” tambahnya.

Melalui Kasi Humas Polres Muna Iptu Tumengkol, Kasat Reskrim Polres Muna IPTU. Hamka SH MM membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Yayat Fariki. Dengan nomor laporan polisi LP/125/IV/2020/SULTRA/RES MUNA/SPKT tanggal 24 April 2020.

Dirut PDAM Muna Yayat Fariki Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Muna IPTU. Hamka SH MM

Tumengkol menambahkan, berdasarkan kondisi fisik saat HC melapor, terdapat luka memar pada bagian tubuhnya. Yaitu pada lengan kanan dan leher bagian kiri.

“Dan walaupun korban telah dimintai keterangannya, namun kami juga akan mengundang Yayat Fariki. Guna dimintai keterangannya, terkait laporan dugaan penganiayaan yang dia lakukannya,” kata Tumengkol.

Baca Juga :  Polsek Cengkareng Siaga Jelang Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, orangtua HC sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Yayat Fariki. Ia berharap pihak kepolisian Muna menegakkan supremasi hukum dengan sebenar-benarnya. Pasalnya, mereka khawatir

“Saya berharap, jangan lagi terulang untuk yang kedua kalinya. Entah apa sebabnya, pada kasus terdahulu, Yayat Fariki, diambil alih oleh Polda Sultra dari Polres Muna. Selanjutnya dinyatakan tak bersalah. Pertanyaannya, akankah kasus ini akan diambil alih lagi oleh Polda Sultra, kemudian dinyatakan tidak bersalah,” ujar orangtua HC kepada suaramerdeka.id.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur PDAM Yayat Fariki sudah dikonfirmasi, namun belum bersedia menjawab. (MAC)

Loading...