SUARAMERDEKA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas akhirnya telah selesai membahas draft RUU Ibu Kota Negara dan draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota. Kedua draft ini nantinya dipakai sebagai landasan hukum terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan.
Hal ini terungkap saat Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melakukan rapat finalisasi Draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota. Rapat tersebut digelar bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Staf Khusus Presiden Arief Budimanta, serta perwakilan-perwakilan antara lain dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), dan Kementerian Keuangan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada hari Jumat (6/3/2020).
“Jika naskah akademik serta draft RUU IKN rampung, maka akan segera diserahkan ke DPR. Untuk dibahas lebih lanjut. Penyusunan RUU ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan masterplan IKN,” kata Menteri PPN di Jakarta.
Diharapkan pada akhirnya, produk UU IKN ini bisa mendukung langkah Pemerintah Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN ke Kalimantan. Dalam penyusunan RUU ini juga, sejumlah Kementerian/Lembaga juga memberikan masukan serta saran agar RUU ini semakin baik. (AMN)










